Disbun Gelar Sosialisasi Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
BALIKPAPAN. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur mengadakan sosialisasi penting terkait sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit, di Hotel Astara Balikpapan, Selasa (11/06) kemarin.
Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Perkebunan, Ence Achmad Rafiddin Rizal, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Tim Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit dari Kementerian Pertanian, BPDPKS, serta perwakilan dari beberapa kabupaten di Kalimantan Timur.
Tujuan utama dari acara ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme penyaluran dana serta sarana dan prasarana yang dapat diberikan kepada para pekebun kelapa sawit.
Dalam sambutannya, Rizal menjelaskan bahwa kerjasama ini telah dirumuskan dalam Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) yang ditandatangani pada 30 April 2024 di Kantor Kementerian Pertanian.
"Kerjasama ini bertujuan untuk menyalurkan dana BPDPKS guna memperbaiki dan meningkatkan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur." ujar Rizal.
Bentuk bantuan yang diberikan meliputi benih, pupuk, pestisida, alat pasca panen, unit pengolahan hasil, peningkatan jalan, dan rehabilitasi tata kelola air. Selain itu, bantuan juga bisa berupa alat transportasi dan mesin pertanian untuk mempermudah pengangkutan serta pengelolaan lahan oleh pekebun.
Selama sosialisasi, disampaikan bahwa sejak tahun 2021, Kalimantan Timur telah menerima alokasi dana BPDPKS untuk berbagai program intensifikasi dan pembangunan infrastruktur.
Pada tahun 2023, misalnya, alokasi dana sebesar Rp 5,54 miliar diberikan untuk perbaikan jalan di kebun sawit KUD Sawit Jaya seluas 102,0760 hektar. Meski demikian, beberapa bantuan yang telah disetujui masih belum cair.
Oleh karena itu, diharapkan dana tersebut dapat segera dicairkan agar bisa dimanfaatkan oleh pekebun untuk meningkatkan produktivitas kebun kelapa sawit mereka.
Dalam kesempatan ini, Rizal juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam penyaluran bantuan, termasuk persyaratan yang cukup banyak. Namun, ia menekankan pentingnya memahami dan memenuhi persyaratan ini sebagai langkah untuk mendukung keberlanjutan perkebunan kelapa sawit.
"Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan partisipasi kelompok tani, koperasi, dan lembaga pekebun lainnya sehingga mereka dapat memanfaatkan dana BPDPKS untuk peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pekebun kelapa sawit di Kalimantan Timur." tambahnya.
Selain itu, perubahan regulasi yang diharapkan dari Kementerian Pertanian juga akan mempermudah akses bantuan bagi pekebun di masa mendatang. (afif/disbun)
SUMBER : SEKRETARIAT