Kaltim Lanjutkan Program Sawit Sejuta Hektare Tahap Kedua
19 Januari 2016
Admin Website
Berita Daerah
3910
SAMARINDA. Pemerintah Provinsi Kaltim melanjutkan program perluasan lahan
perkebunan sawit untuk sejuta hektare tahap kedua setelah berhasil
membangun sejuta ha sawit pada tahap pertama. Program tersebut
diharapkan bisa terwujud pada 2030, sehingga pada saatnya nanti akan
terbangun 2 juta ha sawit.
Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan bahwa perkebunan kelapa sawit sangat penting artinya bagi pembangunan ekonomi masa kini dan masa mendatang karena terbukti mampu menyokong pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Karena itu perlu ada perluasan kebun-kebun sawit di Kaltim. Perluasan perkebunan sawit itu tidak dilakukan dengan membuka hutan melainkan dengan memanfaatkan lahan-lahan terdegradasi yang masih banyak di Kaltim," kata Awang Faroek.
Selain itu, lanjut Awang, pembangunan kebun sawit tidak seharusnya mengakibatkan deforestasi, kerusakan lahan gambut dan emisi karbon. "Pembukaan kebun harus dilakukan secara ramah lingkungan dan terpenting rakyat harus sejahtera," sebut Gubernur.
Hingga akhir 2014, jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kaltim mencapai 479 perusahaan dengan luas lahan 1.020.413 hektare tersebar di seluruh kabupaten dan kota dengan tingkat produksi Tandan Buah Segar (TBS) mencapai 9.628.072 ton pada 2015.
"Kita masih kembangkan klaster industri pengolahan hasil pertanian terpadu di kawasan industri Maloy di Kabupaten Kutai Timur. Ke depan saya jamin sawit sama seperti batu bara yang tidak akan kita ekspor mentah. Batu bara dan sawit itu akan kita olah hingga memiliki nilai tambah yang lebih baik," kata Awang. (rus/sul/es/humasprov)
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM
Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan bahwa perkebunan kelapa sawit sangat penting artinya bagi pembangunan ekonomi masa kini dan masa mendatang karena terbukti mampu menyokong pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Karena itu perlu ada perluasan kebun-kebun sawit di Kaltim. Perluasan perkebunan sawit itu tidak dilakukan dengan membuka hutan melainkan dengan memanfaatkan lahan-lahan terdegradasi yang masih banyak di Kaltim," kata Awang Faroek.
Selain itu, lanjut Awang, pembangunan kebun sawit tidak seharusnya mengakibatkan deforestasi, kerusakan lahan gambut dan emisi karbon. "Pembukaan kebun harus dilakukan secara ramah lingkungan dan terpenting rakyat harus sejahtera," sebut Gubernur.
Hingga akhir 2014, jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kaltim mencapai 479 perusahaan dengan luas lahan 1.020.413 hektare tersebar di seluruh kabupaten dan kota dengan tingkat produksi Tandan Buah Segar (TBS) mencapai 9.628.072 ton pada 2015.
"Kita masih kembangkan klaster industri pengolahan hasil pertanian terpadu di kawasan industri Maloy di Kabupaten Kutai Timur. Ke depan saya jamin sawit sama seperti batu bara yang tidak akan kita ekspor mentah. Batu bara dan sawit itu akan kita olah hingga memiliki nilai tambah yang lebih baik," kata Awang. (rus/sul/es/humasprov)
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM