Jakarta.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengkaji rencana pengenaan
pajak ekspor atau bea keluar (BK) terhadap komoditi kelapa dan
turunannya. Selama ini BK sudah diberlakukan pada komoditi sawit, kakao
dan komoditi kayu,rotan dan kulit.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri
Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan, pihaknya masih
melakukan kajian namun belum selesai. Pemerintah masih melakukan
komunikasi dengan asosiasi sektor perkelapaan mengenai data-data soal
kebutuhan kelapa dalam negeri, produksi kelapa dan ekspor.
"Nah,
sekarang ini, kita harapkan dari asosiasi memberikan data, tapi belum
cukup. Jadi kita sedang mencoba lagi melihat seberapa jauh, jadi data
konsumsinya. Kan konsumsinya itu dari kebutuhan industri. Nah, asosiasi
ini kita minta memberikan datanya itu, masih belum," kata Deddy saat
ditemui di kantornya, Jl Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (24/6/2011)
Deddy
menambahkan rencananya pola pengenaan BK terhadap komoditi kelapa dan
turunanya akan berlaku secara progresif. Ia memastikan jika kajian sudah
selesai dan didukung oleh data-data yang cukup pemerintah akan
menerapkan kebijakan tersebut.
"Kalau sudah lengkap datanya dan
kajiannya kemungkinan kita tetapkan bea keluarnya. Formatnya seperti
halnya yang sudah ditetapkan untuk kakao, ditetapkan untuk minyak sawit,
formulanya seperti itulah, progresif juga," ungkapnya.
Deddy menjelaskan penetapan BK tersebut akan sangat tergantung dengan fluktuasi harga kelapa di tingkat global.
"Besarannya belum tentu sama, tapi polanya. Jadi semakin harga di luar negeri naik, harga bea keluarnya akan naik," katanya
Seperti
diketahui kebijakan pengenaan pajak ekspor pada komoditi tertentu erat
kaitannya untuk menjaga pasokan komoditi bersangkutan di dalam negeri
agar tak semuanya diekspor. Kebijakan ini juga efektif bisa menambah
pundi-pundi penerimaan negara.
DIKUTIP DARI DETIK ONLINE, JUMAT, 24 JUNI 2011