(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Usaha Perkebunan Banyak Alami Gangguan

29 November 2013 Admin Website Berita Nasional 5564
Usaha Perkebunan Banyak Alami Gangguan

PENAJAM. Dalam kurun waktu terakhir, terdapat puluhan gangguan usaha dan konflik perkebunan di Kaltim. Data 2012, tercatat 74 kasus yang hingga kini menunggu mediasi penyelesaian dari pemerintah kabupaten/kota dan provinsi.

Jumlah ini menempati urutan terbanyak kasus di Indonesia setelah urutan pertama ditempati Kalteng 178 kasus (23,86 persen), Sumatera Utara 88 kasus (11 persen), Kaltim 74 kasus (9,9 persen), Kalbar 54 kasus (6,9 persen) dan Riau 43 kasus (5,9 persen).

Direktur Pascapanen dan Pembinaan Usaha, Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Irmijati Rachmi Nurbahar mengungkapkan hal itu dan mengimbau pemerintah daerah di kaltim mengambil upaya strategis menyelesaikan potensi konflik ini.

Pernyataan tersebut mengemuka pada Workshop Resolusi Konflik dan Expo CSR di Perkebunan dan kehutanan Jogja Expo Center-Jogjakarta, 20 November 2013, yang dihadiri unsur pengusaha perkebunan kelapa sawit di Kaltim.

Diungkapkan, sejumlah kasus pemicu konflik di daerah, termasuk di Kaltim, umumnya karena penggunaan tanah adat/ulayat tanpa persetujuan pemuka adat/masyarakat;penetapan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di provinsi/kabupaten/kota belum selesai; okupansi/penyerobotan lahan oleh masyarakat; tumpang tindih lahan antara perkebunan dengan kawasan hutan.

Kemudian, tumpang tindih lahan perkebunan dengan kawasan pertambangan; tumpang tindih lahan karena izin baru; proses penerbitan HGU tidak mengikuti ketentuan yang berlaku; tuntutan pengembalian lahan masyarakat terhadap tanah yang sedang dalam proses perpanjangan HGU; ganti rugi lahan dan tanam tumbuh belum selesai tetapi perusahaan sudah operasional; tanah masyarakat diambil alih perusahaan.

Persoalan lainnya adalah kebun plasma yang menjadi agunan kredit diperjualbelikan oleh petani tanpa pengetahuan perusahaan/bank; tuntutan masyarakat terhadap kebun plasma yang telah dijanjikan tidak dipenuhi perusahaan; masyarakat menuntut pengembalian tanah yang sudah dilakukan ganti rugi oleh perusahaan; izin lokasi sudah berakhir dan tidak dilakukan pembaruan/perpanjangan; masyarakat menuntut lahan perusahaan untuk dimiliki/dikuasai; luas lahan plasma tidak sesuai penetapan jumlah calon petani peserta oleh Bupati, dan lain-lain.

Irmijati mengungkapkan, penuntasan kasus ini tergolong tidak mudah, karena sultinya koordinasi dalam penyelesaian masalah karena melibatkan banyak pihak dan instansi terkait. Adanya provokator, LSM dan pihak ketiga (oknum) yang memanfaatkan situasi konflik antara masyarakat dengan perusahaan. Lemahnya penegakan hukum. Perbedaan persepsi terhadap peraturan dan perundang-undangan terkait dengan pembangunan perkebunan. Terjadinya pergantian pimpinan/pejabat yang menangani usaha perkebunan.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, KAMIS, 28 NOPEMBER 2013

Artikel Terkait