(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Disbun Lanjutkan SLPHT Kakao di Kutim

15 Juni 2014 Admin Website Berita Kedinasan 3623
Disbun Lanjutkan SLPHT Kakao di Kutim
SANGATTA. Dalam upaya meningkatkan produksi komoditi tanaman perkebunan, maka Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim melalui Bidang Perlindungan secara intensif kembali melaksanakan Sekolah Lapang Pengendalian Hama Terpadu (SLPHT) lanjutan untuk petani Kakao di Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur.
 
"Program peningkatan produksi komoditi perkebunan melalui SLPHT merupakan kegiatan tahunan Disbun Kaltim. kami komitmen wujudkan program Gubernur Awang Faroek agar subsektor perkebunan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Kepala Disbun Kaltim yang diwakili Kepala Bidang Perlindungan, Henny Herdiyanto sesaat setelah pembukaan pelatihan ini pekan lalu.

Menurutnya, pelatihan yang dilakukan dengan pola SLPHT  untuk memberikan pengetahuan praktis kepada petani Kakao, sehingga akan membentuk petani-petani Kakao yang andal serta memiliki kemampuan dan penguasaan lebih mengenai tanaman perkebunan.

Misalnya, kemampuan dan pengetahuan dalam pemilihan bibit Kakao yang unggul serta teknik dan tata cara terhadap pengolahan tanah serta perawatan tanaman dan buah, pemangkasan maupun penyemprotan hama pengganggu tanaman.

Selain itu, SLPHT lebih difokuskan pada cara-cara atau upaya pengendalian hama dan penyakit. Sebab, penurunan produksi Kakao selama ini diakibatkan adanya gangguan organisme pengganggu sementara upaya pengendalian hama sangat sulit.

Sehingga, melalui SL-PHT diharapkan akan mampu membantu meningkatkan keterampilan dan kemampuan petani dalam mengelola kebun ke arah yang lebih intensif lagi termasuk dalam penanganan hama dan penyakit tanpa menggunakan pestisida, sehingga hasil yang diperoleh meningkat dan ramah lingkungan.

"Selain benih bina unggul perkebunan yang diberikan juga harus diimbangi dengan kemampuan serta pengetahuan dan keterampilan petani sangat diutamakan. Pelatihan melalui pola SL-PHT hendaknya dapat dilakukan dinas/instansi yang menangani perkebunan di kabupaten/kota dengan berkoordinasi Disbun Kaltim," harapnya. (rey/disbun)

SUMBER : BIDANG PERLINDUNGAN


Artikel Terkait