Cek Izin Perkebunan di Kutim
SANGATTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Kutai
Timur (Kutim). Tim yang jumlahnya 11 orang itu datang ke Kutim untuk
memeriksa sejumlah pejabat terkait adanya perkebunan di areal
kehutanan. Selain belum ada izin pelepasan kawasan, perkebunan itu
diduga hanya kedok untuk membabat hutan.
Adanya tim KPK ke Kutim itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kehutanan
Kutim Zulkifli Sjachroen kepada Kaltim Post. Kebetulan, pria yang biasa
dipanggil Zul ini adalah pejabat yang dimintai keterangan. “Saya memang
sempat dimintai keterangan. Saya sampaikan saja yang sebenarnya. Saya
tidak pernah tahu ada perubahan hutan ke perkebunan,” kata Zulkifli.
Zulkifli mengatakan, ada beberapa instansi yang diselidiki. Penyelidikan dilakukan oleh anggota KPK dan gabungan tim dari kehutanan. Diakui, tim KPK tersebut sudah beberapa hari di Kutim. Yang sedang diselidiki adalah izin yang terkait dengan penggunaan lahan, yang didasarkan atas RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah), yang sampai sekarang sebenarnya belum disetujui pemerintah.
“Masalahnya yang sedang diselidiki adalah masalah izin penggunaan
lahan untuk perkebunan dan pertambangan berdasarkan RTRW tersebut.
Sebagian menggunakan lahan hutan. Kehutanan diminta data terkait
dengan izin penggunaan lahan hutan itu, tapi kami memang tak pernah
keluarkan izin. Ya kami katakan, tidak tahu menahu dengan izin itu,”
katanya dengan santai.
Padahal, dikatakan Zulkifli, seharusnya untuk izin land clearing untuk
hutan yang dialihfungsikan, izinnya dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan
(Dishut). Tapi dari 9 IPK (Izin Pemanfatan Kayu), tak satupun yang
dikeluarkan Dinas Kehutanan, tapi dikeluarkan sendiri oleh dinas lain.
“Jadi kalau ditanya izin land clearingnya kami tidak tahu. Hanya, kami
diberikan tembusan izin itu,” katanya.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, KAMIS, 11 NOPEMBER 2010