(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Cek Izin Perkebunan di Kutim

11 November 2010 Admin Website Artikel 2503

SANGATTA -  Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Kutai Timur (Kutim). Tim yang jumlahnya 11 orang itu datang ke Kutim untuk memeriksa sejumlah pejabat terkait adanya perkebunan di areal kehutanan. Selain belum ada izin pelepasan kawasan, perkebunan itu diduga hanya kedok untuk membabat hutan.

Adanya tim KPK ke Kutim itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kehutanan Kutim Zulkifli Sjachroen kepada Kaltim Post. Kebetulan, pria yang biasa dipanggil Zul ini adalah pejabat yang dimintai keterangan. “Saya memang sempat dimintai keterangan. Saya sampaikan saja yang sebenarnya. Saya tidak pernah tahu ada perubahan hutan ke perkebunan,” kata Zulkifli.

Zulkifli mengatakan,  ada beberapa instansi yang diselidiki. Penyelidikan  dilakukan oleh anggota KPK dan gabungan  tim dari  kehutanan. Diakui,   tim KPK tersebut  sudah beberapa hari di Kutim. Yang sedang diselidiki adalah  izin yang terkait dengan  penggunaan lahan, yang didasarkan atas RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah), yang sampai sekarang  sebenarnya belum disetujui pemerintah.


“Masalahnya  yang sedang diselidiki adalah masalah izin penggunaan lahan untuk perkebunan dan pertambangan berdasarkan RTRW tersebut. Sebagian menggunakan lahan hutan.  Kehutanan diminta data terkait dengan izin penggunaan lahan hutan itu, tapi kami memang tak pernah keluarkan izin.  Ya kami katakan, tidak tahu menahu dengan izin itu,” katanya dengan santai.


Padahal, dikatakan Zulkifli, seharusnya untuk izin land clearing untuk hutan yang dialihfungsikan, izinnya dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan (Dishut). Tapi dari 9 IPK (Izin Pemanfatan Kayu),  tak satupun yang dikeluarkan Dinas Kehutanan, tapi dikeluarkan sendiri oleh dinas lain. “Jadi kalau ditanya izin land clearingnya kami tidak tahu. Hanya, kami diberikan tembusan izin itu,” katanya.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, KAMIS, 11 NOPEMBER 2010

Artikel Terkait