Bupati Ingatkan Perusahaan Ikuti Aturan
10 Februari 2012
Admin Website
Artikel
4873
SENDAWAR. Untuk kedua kalinya, Pemkab Kubar akan
membuat surat edaran kepada semua perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Surat edaran itu berisi permintaan agar perusahaan mengikuti aturan
dengan memberikan kebun plasma dari kebun inti, antara 20 sampai 30
persen kepada masyarakat.
"Lahan plasma yang diberikan kepada masyarakat itu harus berada dalam izin lokasi atau kebun inti milik perusahaan. Tentunya di lahan yang sudah diberikan izin pemerintah kepada perusahaan, bukan sebaliknya perusahaan menyuruh masyarakat membuka kebun di luar izin yang sudah diberikan pemerintah," tegas Ismail Thomas, Minggu (5/2).
Hal ini disampaikan ketika memberikan kata sambutan saat acara syukuran kemenangan Ismail Thomas-Didik Effendi (THD) 2 saat Pilkada, di Kampung Jambuk Makmur/Resak 3, Kecamatan Bongan.
Dia mengatakan, jika perusahaan memberi masyarakat kesempatan membuka kebun plasma di luar lahan izin perusahaan, nantinya menimbulkan persoalan. Karena lahan itu sudah diberikan izin oleh pemerintah kepada perusahaan lain.
"Surat edaran itu sekaligus upaya melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan kepada masyarakat. Karena sekarang bukan lagi zaman yang bisa menutup-nutupi, tetapi zamannya transparansi yang harus diketahui orang banyak, apalagi menyangkut peraturan," kata Ismail.
Pembagian kebun plasma itu, kata dia, sudah diatur oleh pemerintah yang ditindaklanjuti Menteri Pertanian dan Dirjen Perkebunan. Khusus Pemkab Kubar juga sudah tercantum dalam visi pembangunan serta menyelenggarakan, membuat regulasi dan menindaklanjuti aturan pemerintah pusat dan daerah.
"Itu semua dilakukan selama menguntungkan masyarakat Kubar, dan Pemkab Kubar selalu ada di belakang dan memperjuangkan hak masyarakat. Hanya saja kita tidak boleh berjuang yang anarkis tetapi harus melalui musyawarah dan mufakat," tandasnya.
Ismail berharap jangan sampai ke depan masyarakat hanya bengong melihat yang sudah berhasil. Mulai sekarang, katanya, perlu digalakkan dan digiatkan membuat perkebunan sawit minimal dua hektare tiap keluarga. "Karena dengan 2 hektare bisa menghasilkan Rp 6 juta," katanya.
Saat ini katanya, tak apa-apa mandi keringat untuk membangun kebun 2-3 tahun. Tetapi ke depan akan mendapatkan jaminan kesejahteraan hidup. "Sekaranglah waktunya kita membangun keluarga kita dari sel yang paling kecil," tutur Bupati.
Mulai 2012, Pemkab Kubar juga menyediakan bibit sawit, karet, dan subsidi pupuk. Pemerintah akan melihat animo masyarakat, jika semakin banyak yang berminat maka akan terus dibantu. Selain itu Pemkab juga berharap kepada para investor bisa berbagi bibit dengan masyarakat.
"Karena perusahaan yang dekat dengan masyarakat itu juga yang akan menampung hasil panen tandan buah segar kelapa sawit dari masyarakat," pintanya.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, JUMAT, 10 PEBRUARI 2012
"Lahan plasma yang diberikan kepada masyarakat itu harus berada dalam izin lokasi atau kebun inti milik perusahaan. Tentunya di lahan yang sudah diberikan izin pemerintah kepada perusahaan, bukan sebaliknya perusahaan menyuruh masyarakat membuka kebun di luar izin yang sudah diberikan pemerintah," tegas Ismail Thomas, Minggu (5/2).
Hal ini disampaikan ketika memberikan kata sambutan saat acara syukuran kemenangan Ismail Thomas-Didik Effendi (THD) 2 saat Pilkada, di Kampung Jambuk Makmur/Resak 3, Kecamatan Bongan.
Dia mengatakan, jika perusahaan memberi masyarakat kesempatan membuka kebun plasma di luar lahan izin perusahaan, nantinya menimbulkan persoalan. Karena lahan itu sudah diberikan izin oleh pemerintah kepada perusahaan lain.
"Surat edaran itu sekaligus upaya melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan kepada masyarakat. Karena sekarang bukan lagi zaman yang bisa menutup-nutupi, tetapi zamannya transparansi yang harus diketahui orang banyak, apalagi menyangkut peraturan," kata Ismail.
Pembagian kebun plasma itu, kata dia, sudah diatur oleh pemerintah yang ditindaklanjuti Menteri Pertanian dan Dirjen Perkebunan. Khusus Pemkab Kubar juga sudah tercantum dalam visi pembangunan serta menyelenggarakan, membuat regulasi dan menindaklanjuti aturan pemerintah pusat dan daerah.
"Itu semua dilakukan selama menguntungkan masyarakat Kubar, dan Pemkab Kubar selalu ada di belakang dan memperjuangkan hak masyarakat. Hanya saja kita tidak boleh berjuang yang anarkis tetapi harus melalui musyawarah dan mufakat," tandasnya.
Ismail berharap jangan sampai ke depan masyarakat hanya bengong melihat yang sudah berhasil. Mulai sekarang, katanya, perlu digalakkan dan digiatkan membuat perkebunan sawit minimal dua hektare tiap keluarga. "Karena dengan 2 hektare bisa menghasilkan Rp 6 juta," katanya.
Saat ini katanya, tak apa-apa mandi keringat untuk membangun kebun 2-3 tahun. Tetapi ke depan akan mendapatkan jaminan kesejahteraan hidup. "Sekaranglah waktunya kita membangun keluarga kita dari sel yang paling kecil," tutur Bupati.
Mulai 2012, Pemkab Kubar juga menyediakan bibit sawit, karet, dan subsidi pupuk. Pemerintah akan melihat animo masyarakat, jika semakin banyak yang berminat maka akan terus dibantu. Selain itu Pemkab juga berharap kepada para investor bisa berbagi bibit dengan masyarakat.
"Karena perusahaan yang dekat dengan masyarakat itu juga yang akan menampung hasil panen tandan buah segar kelapa sawit dari masyarakat," pintanya.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, JUMAT, 10 PEBRUARI 2012