(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Disbun Kaltim Serahkan Sertifikat P-IRT dan 200 Batang Bibit Aren Genjah

14 Juni 2022 Admin Website Berita Daerah 3934
Disbun Kaltim Serahkan Sertifikat P-IRT dan 200 Batang Bibit Aren Genjah

SAMARINDA. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur memberikan fasilitas Izin Usaha dan Sertifikasi Produk Komoditi Perkebunan (P-IRT) terhadap para pelaku usaha yang dinilai layak mendapatkannya, penyerahan sertifikat P-IRT ini dilaksanakan di Aula Kantor KPHP Kendilo, Kabupaten Paser, Selasa 8 Juni 2022, pekan lalu.

Dihadiri oleh Wakil Gubernur Kaltim, H Hadi Mulyadi bersama Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Ir Ujang Rachmad, program ini merupakan kegiatan Seksi Bimbingan Usaha Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2022.

“Dalam kesempatan tersebut, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur tak hanya menyerahkan sertifikat P-IRT, melainkan juga menyerahkan 200 batang bibit aren genjah untuk dimanfaatkan masyarakat,”ungkap Kepala Dinas Perkebunan Kaltim sesaat setelah penyerahan sertifikasi P-IRT.

Fasilitas Izin Usaha dan Sertifikasi Produk Komoditi Perkebunan (P-ITR) bagi Pelaku Usaha yang ada di Paser, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Paser dan Dinas Perindustrian, Perdagangan Kabupaten Paser.

Prosedur untuk mendapatkan Sertifikat P-IRT bagi Pelaku Usaha diawal harus mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Paser atau Instansi lain yang menyelenggarakan Penyuluhan Keamanan Pangan (KPK) selama 1 (Satu) hari, setelah dinyatakan lulus jarak waktu satu bulan diadakan kunjungan lapangan tempat pengolahan produk dalam waktu tiga bulan dinyatakan lulus dalam kunjungan lapangan lalu diterbitkan Sertifikat P-IRT.

Adapun Peserta Pelaku Usaha dalam Kegiatan Fasilitasi Izin Usaha dan Sertifikasi Produk Komoditi Perkebunan (P-IRT) berjumlah 15 orang Pelaku Usaha akan tetapi setelah diadakan kunjungan lapangan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Paser dan Dinas Perindustrian, Perdagangan Kabupaten Paser, ada 4 pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan karena tempat pengolahan produknya tidak higienis.

Pemberian fasilitas P-IRT ini Berlokasi di 3 (Tiga) Kabupaten yakni Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara, tercatat pula 15 Pelaku Usaha yang telah mempunyai produk dan brand akan tetapi belum memiliki P-IRT, yang merupakan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Pelaku Usaha untuk mendapatkan SPP-IRT harus mengikuti dulu Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP), memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industry Rumah Tangga (CPPB-IRT) atau Higienis Sanitasi dan Dokumentasi, serta Memenuhi Ketentuan Label dan Iklan Pangan Olahan.

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait