Bibit Sawit Ilegal Ditangani Polda Kaltim
03 Maret 2008
Admin Website
Artikel
4634
Proses pemindahan dihadiri UPTD Pengawasan dan Pengujian Benih Perkebunan (P2BP) Dinas Perkebunan Kaltim Ir Kunarso MP, Pjs Kasi Koordinator dan Pengawasan PPNS Ditreskrim Polda Kaltim, AKP Suharno dan Kepala Kantor Karantina Ir Junaidi MM.
"Kita meminta kerja sama dengan Polda Kaltim untuk membantu mengungkap kasus ini. Siapa sebenarnya dalang dibalik pengiriman bibit sawit ini," kata Junaidi.
Pihak Karantia sudah melakukan tiga kali pemanggilan terhadap jasa pengiriman barang tersebut. Namun hingga kini sang penerima barang tidak bersedia memenuhi panggilan. Sementara itu, petunjuk-petunjuk berupa berupa data-data sudah jelas. Bila memang terbukti bersalah, lanjut Junaidi, pelaku bisa ditindak pidana karena telah mengirimkan bibit tak bersertifikat dan telah memalsukan dokumen.
Suharno menambahkan, Polda akan melakukan pemanggilan terhadap siapa yang memiliki barang tersebut. Hal itu melanggar UU nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. "Jadi bila mengedarkan benih tidak sesuai label maka akan diberi sanksi, dan pelaku bisa dikenai pasal 60 ayat 1 huruf c UU No 12 tahun 1992, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta," kata Kunarso.
DIKUTIP DARI TRIBUN KALTIM, JUMAT, 29 PEBRUARI 2008