Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Bibit Sawit
01 Februari 2008
Admin Website
Artikel
5313
Setelah diamankan selama 14 hari, Kantor Karantina memanggil penyuplai bibit untuk dimintai keterangan, Rabu (30/1). Namun ternyata dari pihak penyuplai, yakni PT Socfin Indonesia, Medan, menyangkal bahwa pihaknya yang menyuplai bibit itu ke Balikpapan.
"Dalam pengiriman benih itu tidak disertai dokumen sebagaimana mestinya. Jadi sesuai aturan karantina barang itu harus ditahan selama 14 hari kerja dan kami koordinasikan dengan instansi terkait," kata Kepala Kantor Karantina Tumbuhan Balikpapan, Ir Junaidi MM, Kamis (31/1).
Dalam pengecekan kemasan bibit sawit itu, Kantor Karantina juga memanggil pihak PT Socfin Kelapa Sawit yang diwakili oleh stafnya yakni Eko Darmawan. Pengecekan itu juga disaksikan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan dan Pengujian Benih Perkebunan (UPTD P2BP) Provinsi Kalltim Ir Kunarso dan Manager Operasi SBU Warehousing Bandara Sepinggan FE Walenta.
Dari hasil pengecekan, ternyata benih itu bukan disuplai dari PT Socfin. Hal itu bisa dikenali dari label pada peti, bentuk kemasan, bentuk palstik, mutu fisik kecamba, label yang digunakan bukan diterbitkan oleh PT Socfin Indonesia. Ditanya mengenai siapa pengirim atau yang dikirim, untuk saat ini Junaidi belum bisa memberikan keterangan, karena terkait pemeriksaan.
Saat di konfirmasi PT Socfin membantah bahwa kecambah kelapa sawit berasal dari mereka. "Setelah kita cek, yang jelas itu bukan bibit dari sumber benih PT Socfin Indonesia. Melainkan bibit liar. Jadi kualitasnya juga liar," ujar Eko staf PT Socfin
DIKUTIP DARI TRIBUN KALTIM, JUMAT, 1 PEBRUARI 2008