12.000 Bibit Sawit Ilegal Dimusnahkan di Paser
15 Agustus 2014
Admin Website
Berita Kedinasan
1826
TANA PASER. Sebanyak 12.000 bibit sawit palsu
dimusnahkan di Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser,
Kamis (14/8). Bibit sawit palsu ini dimusnahkan setelah dilakukan
pencarian dan pengumpulan data keterangan yang diduga tindak pidana
peredaran benih kelapa sawit illegal oleh tim Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) UPTD Pengawasan Benih Perkebunan (PBP) Dinas Perkebunan
(Disbun) Kaltim yang berkoordinasi dengan Koordinator Pengawas PPNS
Polda Kaltim.
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) kaltim diwakili Kepala UPTD PBP Irsal Syamsa menyampaikan kegiatan pemusnahan terhadap barang bukti bibit kelapa sawit ilegal penting untuk dilakukan mengingat salah satu awal keberhasilan dari budidaya perkebunan kelapa sawit berawal dari komponen benih/bibit yang digunakan sebagai bahan tanam sangat perlu diperhatikan karena berkaitan erat dengan tingkat produktifitas kebun yang tentu saja berpengaruh terhadap penurunan pendapatan masyarakat petani kelapa sawit.
"Kesalahan awal dalam pemilihan benih/bibit akan berdampak pada kerugian waktu, biaya dan tenaga yang baru dapat diketahui setelah tanaman berproduksi dan selama satu siklus tanaman itu sendiri sampai berumur 25-30 tahun," ucap Irsal.
Dalam upaya melindungi petani atau pengguna benih/bibit dari kerugian tersebut, maka Disbun Kaltim melalui UPTD PBP terus berkoordinasi dengan Disbun kabupaten/kota dan Korwas Polda Kaltim guna melakukan pengawasan dan pemberantasan terhadap peredaran bibit kelapa sawit ilegal atau palsu dilingkungan masyarakat petani kelapa sawit di wilayah Kaltim. Terlebih Kaltim memiliki potensi perkebunan sawit sekitar 2,4 juta hektare yang akan dikembangkan selama lima tahun kedepan.
"Pada tahap pertama kita targetkan seluas satu juta hektare sawit dan yang berhasil dicapai sekitar 1,4 juta hektare atau melebihi target. Kita harapkan dengan semakin pesatnya perkembangan perkebunan sawit di Kaltim maka target tersebut dapat tercapai. Untuk mewujudkannya diperlukan benih yang banyak dan tentunya benih sawit yang resmi dan telah melalui proses seleksi serta bersertifikasi, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi pengguna benih, khususnya masyarakat petani," urainya.
Diketahui, berdasarkan data dari Badan Intelijen Negara (BIN), sekitar 30-40 persen bibit sawit ilegal atau palsu tersebar di wilayah Sumatera dan Kalimantan yang merugikan negara triliunan rupiah. Untuk itu, pemusnahan bibit sawit ilegal yang dilakukan Disbun Kaltim mendapatkan apresiasi dari Ditjen Perkebunan. Dan hal ini juga hendaknya dapat diikuti daerah lain di Indonesia, sehingga peredaran bibit sawit ilegal dapat diberantas.
Pemusnahan bibit sawit ilegal di Desa Petangis menggunakan dua metode, yakni pembakaran dan pembasmian dengan menyemprotkan herbisida. Turut hadir pada kesempatan itu, Korwas Pengawasan Perkebunan Ditjen Perkebunan, Tim Korwas PPNS Polda Kaltim, perwakilan Kapolres Paser serta jajaran Disbun Paser. (her/hmsprov).
SUMBER : UPTDPENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) kaltim diwakili Kepala UPTD PBP Irsal Syamsa menyampaikan kegiatan pemusnahan terhadap barang bukti bibit kelapa sawit ilegal penting untuk dilakukan mengingat salah satu awal keberhasilan dari budidaya perkebunan kelapa sawit berawal dari komponen benih/bibit yang digunakan sebagai bahan tanam sangat perlu diperhatikan karena berkaitan erat dengan tingkat produktifitas kebun yang tentu saja berpengaruh terhadap penurunan pendapatan masyarakat petani kelapa sawit.
"Kesalahan awal dalam pemilihan benih/bibit akan berdampak pada kerugian waktu, biaya dan tenaga yang baru dapat diketahui setelah tanaman berproduksi dan selama satu siklus tanaman itu sendiri sampai berumur 25-30 tahun," ucap Irsal.
Dalam upaya melindungi petani atau pengguna benih/bibit dari kerugian tersebut, maka Disbun Kaltim melalui UPTD PBP terus berkoordinasi dengan Disbun kabupaten/kota dan Korwas Polda Kaltim guna melakukan pengawasan dan pemberantasan terhadap peredaran bibit kelapa sawit ilegal atau palsu dilingkungan masyarakat petani kelapa sawit di wilayah Kaltim. Terlebih Kaltim memiliki potensi perkebunan sawit sekitar 2,4 juta hektare yang akan dikembangkan selama lima tahun kedepan.
"Pada tahap pertama kita targetkan seluas satu juta hektare sawit dan yang berhasil dicapai sekitar 1,4 juta hektare atau melebihi target. Kita harapkan dengan semakin pesatnya perkembangan perkebunan sawit di Kaltim maka target tersebut dapat tercapai. Untuk mewujudkannya diperlukan benih yang banyak dan tentunya benih sawit yang resmi dan telah melalui proses seleksi serta bersertifikasi, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi pengguna benih, khususnya masyarakat petani," urainya.
Diketahui, berdasarkan data dari Badan Intelijen Negara (BIN), sekitar 30-40 persen bibit sawit ilegal atau palsu tersebar di wilayah Sumatera dan Kalimantan yang merugikan negara triliunan rupiah. Untuk itu, pemusnahan bibit sawit ilegal yang dilakukan Disbun Kaltim mendapatkan apresiasi dari Ditjen Perkebunan. Dan hal ini juga hendaknya dapat diikuti daerah lain di Indonesia, sehingga peredaran bibit sawit ilegal dapat diberantas.
Pemusnahan bibit sawit ilegal di Desa Petangis menggunakan dua metode, yakni pembakaran dan pembasmian dengan menyemprotkan herbisida. Turut hadir pada kesempatan itu, Korwas Pengawasan Perkebunan Ditjen Perkebunan, Tim Korwas PPNS Polda Kaltim, perwakilan Kapolres Paser serta jajaran Disbun Paser. (her/hmsprov).
SUMBER : UPTDPENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN