SANGATTA – Puluhan warga Kecamatan Sandaran dari Desa
Susuk Luar, Susuk Dalam, Marukangan serta Manubar mendatangi DPRD Kutim,
Kamis (26/5) kemarin. Mereka mengadukan aktivitas perusahaan di
wilayahnya. Perusahaan dinilai mengabaikan hak-hak warga dalam
beraktivitas.
Puluhan warga ke Kantor DPRD Kutim meminta agar tanah milik warga
Sandaran statusnya diperjelas. Sebab, tanah warga sudah empat tahun
terakhir dikuasai perusahan dan tidak ada timbal baliknya. Tanah itu
merupakan lahan yang telah digarap turun-temurun.
Puluhan warga yang mengadu itu ditemui Wakil Ketua DPRD Kutim Mahyunadi
dan Suardi serta beberapa anggota DPRD Kutim lainnya. Namun,
perbincangan tidak menghasilkan beberapa kesepakatan penting karena
wakil dari pemerintah yang menguasai persoalan perkebunan dan lahan
tidak hadir.
Wakil warga, Andi Nurdin menyebutkan, warga meminta ketegasan status
lahan mereka yang kini dikuasai perusahan. Warga meminta agar DPRD
Kutim meminta aparat pemerintah terkait bersama perusahan memberikan
penjelasan tentang kebun plasma atau kebun kemitraan. Karena kebun
kemitraan atau kebun plasma telah diatur Peraturan Menteri Pertanian
(Permentan) 26/2007 pasal 11 ayat 1 dan 2 dan 3.
“Kami juga meminta perusahan memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya
kepada masyarakat setempat dengan upah layak termasuk peluang usaha,
sesuai prinsip kemitraan,” kata Nurdin.
Di sekitar lokasi usaha perusahan telah dibentuk dua koperasi,
Koperasi Sangsaka dan Koperasi Karya Bhakti yang mewakili masyarakat
untuk bermitra dengan perusahan. Namun sampai sekarang belum kelihatan
peranannya.
Dalam usahanya, PT SAI dan BAM di Sandaran, menurut Andi Nurdin, tidak
meminta izin kepada warga sebagai pemilik lahan. Sejak aktivitas 2007
lalu, perusahaan menggarap lahan warga tanpa mengindahkan hak
keperdataan. “Sekarang yang kami pertanyakan apakah HGU tersebut bisa
menghilangkan hak keperdataan masyarakat atas lahan yang dikerjakan
turun temurun,” katanya. Jika perusahaan memberikan manfaat ke warga,
Nurdin menjamin warga akan mendukung keberadaan perusahaan tersebut.
DPRD Kutim menjanjikan akan melakukan pemanggilan lanjutan kepada Dinas
Perkebunan dan Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang. Pertemuan
selanjutnya akan diagendakan kembali.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, SABTU, 28 MEI 2011