Bingka Kaltim #3
SAMARINDA. Ketua Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan Kaltim Muhammad Sa’bani mengatakan tahun 2020, sumbangan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) pertanian dalam arti luas di Kaltim meningkat sebesar 0,86 persen.
"Dari 7,91 persen pada 2019 menjadi 8,77 persen pada 2020," kata Sabani pada webinar Bincang Komoditas Perkebunan Lestari Kalimantan Timur (Bingka Kaltim) seri ketiga, Senin, 8 Maret 2021.
Dimana sekitar 56,33 persen, lanjut Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim ini diperoleh melalui subsektor perkebunan dengan nilai absolut produk lapangan usaha perkebunan sebesar Rp17,2 triliun.
Secara faktual ujarnya, terlihat bahwa subsektor perkebunan memegang peran penting dalam mengembangkan ekonomi kerakyatan melalui usaha perkebunan rakyat dan perkebunan besar.
“Pemerintah akan terus mendorong perkembangan dan pertumbuhan sub sektor perkebunan diantaranya melalui perbaikan regulasi,” ungkap Sabani.
Sebelumnya, Analis Hukum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Hadi Dafenta mengungkapkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disahkan pada 2020 lalu, berpengaruh terhadap subsektor perkebunan.
Setidaknya, menurut dia terdapat 33 dari 118 pasal dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang terkena dampak.
“Salah satunya mengubah konsepsi kegiatan usaha yang semula berbasis izin usaha (license approach) menjadi penerapan standar dan berbasis resiko (risk based approach/RBA,),” ujar Hadi.
Webinar bertopik Mencermati Undang-Undang Cipta Kerja di Sektor Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan menghadirkan narasumber Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan Indonesian Center for Environmental Law Adrianus Eryan, Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Pusat Eddy Martono, Analis Hukum Alex Karci Kurniawan, serta Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad.(yans/sdn/humasprovkaltim)
SUMBER : SEKRETARIAT