(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Upaya Konservasi Lahan dan Hutan, Disbun Kaltim Mantapkan Peta Jalan ANKT Hingga 2030

06 November 2024 PPID Berita Daerah 1037
Upaya Konservasi Lahan dan Hutan, Disbun Kaltim Mantapkan Peta Jalan ANKT Hingga 2030

SAMARINDA. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) bersama Forum Komunikasi Pelaku Perkebunan (FKPB) melaksanakan Konsultasi Publik Penyusunan Peta Jalan Area dengan Nilai Konservasi Tinggi (ANKT) Definitif Tahun 2024-2030 di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (05/11) kemarin.

Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Disbun Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Rizal, yang menyampaikan sambutan terkait pentingnya penyusunan peta jalan ini sebagai pedoman bagi pengelolaan kawasan konservasi di area peruntukan perkebunan

Dihadiri oleh OPD terkait di TK. Propinsi. Kab./Kota, mitra kerja pembangunan, Praktisi, Akademisi, perwakilan bidang dan UPTD Disbun Kaltim, serta Forum Komunikasi Pelaku Perkebunan (FKPB), kegiatan ini berlangsung dengan partisipasi peserta secara daring maupun luring.

"Penyusunan dokumen ANKT definitif ini merupakan upaya kolaboratif yang melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten, serta seluruh pelaku usaha perkebunan," ujar Rizal.

ANKT definitif ini diharapkan menjadi pijakan kebijakan yang meliputi tata ruang, perencanaan usaha, sertifikasi lahan, dan budidaya perkebunan.

Sejak kebijakan ANKT dimulai pada tahun 2016, Kalimantan Timur telah meraih berbagai manfaat, termasuk 110 juta US$ dari program FCPF-CF periode 2019-2024 dan alokasi Dana Bagi Hasil Kelapa Sawit tahun 2024 sebesar Rp 182,65 miliar.

"Target berikutnya adalah kontribusi terhadap penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui sektor lahan FOLU hingga 2030, dengan target 31,98% secara mandiri dan 43,20% dengan dukungan internasional," tambah Rizal.

Rizal menegaskan pentingnya menjaga komitmen, seperti yang tertuang dalam deklarasi 11 September 2017, untuk melindungi kawasan dengan nilai cadangan karbon tinggi.

“Kesadaran dan komitmen bersama menjadi amanat dan tanggung jawab seluruh pihak, guna menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menurunkan emisi GRK, yang pada akhirnya berdampak positif bagi umat manusia dan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pelaku usaha perkebunan,” tutupnya.

Meskipun tantangan masih dihadapi, optimisme tetap dijaga bahwa ANKT definitif ini dapat diwujudkan dengan kerja sama dan komitmen semua pemangku kepentingan. (fif/disbun)

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait