UMSK Perkebunan Segera Ditetapkan
SENDAWAR. Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK)
khusus sektor perkebunan di Kutai Barat sampai triwulan pertama tahun
2012 belum ditetapkan. Padahal perusahaan yang bergerak di bidang
perkebunan semakin banyak, dan penetapan UMSK perkebunan sangat
penting bagi pekerja.
Hal ini dikatakan Kasi Hubungan Industrial Disnaker Kubar Martinus Andy M lewat telepon seluler, Selasa (10/4). Keterlambatan
membahas dan menetapkan UMSK perkebunan ini disebabkan menunggu
keputusan Gubernur Kaltim. Sebelumnya tambah Andy, pembahasan UMSK
sektor perkebunan telah direncanakan pada Desember 2011.
"Semoga UMSK perkebunan segera bisa dibahas dan diputuskan," harapnya.
Andy menambahkan, UMSK tambang bat ubara tahun 2012 sudah ditetapkan
sebesar Rp 1,799 juta, naik Rp 214,500 dari 2011 sebesar Rp
1.584.500. Kemudian untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2012 sebesar Rp
1,265 juta atau naik 7,5 persen dibandingkan UMK tahun 2010 sebesar
Rp 1,180 juta.
Penetapan UMK dan UMSK melibatkan Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB), perwakilan perusahaan pertambangan batubara seperti PT Gunung Bayan Pratama Coal, PT Trubaindo Coal Mining, PT EBH, PT TSA/FKP, SP-PAMA Persada Nusantara. Kemudian Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan Pusat Statistik (BPS) Kubar serta Dinas Tenaga Kerja. Selanjutnya dituangkan di berita acara dan ditandatangani Kepala Disnaker Mustam Komo SW, kemudian dilaporkan ke Bupati.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, KAMIS, 12 APRIL 2012