(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

UMSK Perkebunan Segera Ditetapkan

12 April 2012 Admin Website Artikel 5210

SENDAWAR. Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) khusus sektor perkebunan di Kutai Barat sampai triwulan pertama tahun 2012 belum ditetapkan. Padahal perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan semakin banyak, dan penetapan  UMSK  perkebunan sangat penting bagi pekerja.

Hal ini dikatakan Kasi Hubungan Industrial Disnaker Kubar Martinus Andy M lewat telepon seluler, Selasa (10/4). Keterlambatan membahas dan menetapkan UMSK perkebunan ini disebabkan  menunggu keputusan Gubernur Kaltim. Sebelumnya tambah Andy, pembahasan UMSK sektor perkebunan telah direncanakan pada Desember 2011.

"Semoga UMSK perkebunan segera bisa dibahas dan diputuskan," harapnya. Andy menambahkan,  UMSK tambang bat ubara tahun 2012 sudah ditetapkan sebesar Rp 1,799 juta, naik  Rp 214,500  dari  2011 sebesar Rp 1.584.500. Kemudian untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2012 sebesar  Rp 1,265 juta atau  naik 7,5 persen  dibandingkan  UMK tahun 2010 sebesar Rp 1,180 juta.

Penetapan  UMK  dan UMSK melibatkan Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB), perwakilan perusahaan pertambangan batubara seperti PT Gunung Bayan Pratama Coal, PT Trubaindo Coal Mining, PT EBH, PT TSA/FKP, SP-PAMA Persada Nusantara. Kemudian Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan Pusat Statistik (BPS) Kubar serta Dinas Tenaga Kerja. Selanjutnya dituangkan di berita acara  dan ditandatangani Kepala Disnaker  Mustam Komo SW, kemudian dilaporkan ke Bupati.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, KAMIS, 12 APRIL 2012

Artikel Terkait