(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Tiga Raperda Inisiatif Pemprov dan Dua Raperda Inisiatif Dewan

18 September 2015 Admin Website Berita Daerah 3661
Tiga Raperda Inisiatif Pemprov dan Dua Raperda Inisiatif Dewan
SAMARINDA. Pemprov Kaltim memberikan dukungan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisatif DPRD Kaltim, yakni Raperda tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Dukungan Pemprov tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal pada Rapat Paripurna ke-26 DPRD Kaltim, Kamis (17/9).

"Pemprov Kaltim sangat mendukung dua raperda inisiatif DPRD Kaltim ini karena keberadaanya memang sudah sangat dibutuhkan. Payung hukum ini diharapkan bisa memberikan perlindungan yang lebih baik untuk hutan dan sumber daya alam kita serta ada perbaikan pengelolaan yang lebih baik terhadap lahan-lahan kritis di Kaltim," kata Mukmin Faisyal di ruang rapat utama DPRD Kaltim saat menyampaikan tanggapan pemerintah terkait dua raperda tersebut.

Hutan dan lahan-lahan kritis kata Mukmin, harus mampu dimanfaatkan dengan menanam kembali tanaman-tanaman berguna. Akan lebih baik lagi jika lahan-lahan kritis tersebut dapat ditanami dengan tanaman yang dapat mendukung penciptaan energi baru terbarukan dan bioenergi.

Semisal menanam dengan kelapa sawit, tanaman jarak, ubi kayu, tebu dan jagung. Kemampuan Kaltim mengolah lahan kritis dengan menanam tanaman berguna untuk pengembangan bioenergi tersebut, di masa depan juga sangat diharapkan membantu ketersediaan energi di Kaltim.

"Kita ingin Kaltim tidak terpengaruh dengan kenaikan harga minyak dunia dan lebih ramah lingkungan. Tidak seperti energi fosil, bio energi bisa diperbarui. Lahan kritis harus segera kita kelola dengan baik. Karena itu, Pemprov Kaltim sangat  mendukung Raperda Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis ini," tegas Mukmin dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim H Syahrun tersebut.

Dukungan juga disampaikan Wagub Mukmin Faisyal untuk Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan. Harapannya, dengan perda ini nantinya pengelolaan olahraga di Kaltim akan lebih profesional sehingga mampu melahirkan atlet-atlet Kaltim yang mampu berprestasi lebih tinggi di level nasional maupun internasional.

Selain memberikan tanggapan atas raperda inisatif dewan, Wagub Mukmin Faisyal juga mendengarkan pandangan fraksi-fraksi DPRD Kaltim terkait tiga raperda inisiatif Pemprov, yakni Raperda Pengarusutamaan tentang Gender dalam Pembangunan Daerah, Raperda tentang Ketenagalistrikan dan Raperda tentang Penertiban Gelandangan, Pengemis, Anak Jalanan dan Pengamen.

Secara umum seluruh fraksi di DPRD Kaltim memberikan dukungan atas tiga raperda tersebut.

Terkait ketenagalistrikan dan penertiban gelandangan, pengemis, anak jalanan dan pengamen misalnya. Wakil rakyat setali tiga uang dengan rencana pemerintah.

"Keberadaan gelandangan, pengemis, anak jalanan dan pengamen saat ini sudah sangat mengganggu kenyamanan, keamanan dan keselamatan mereka sendiri, baik karena kecelakaan lalu lintas maupun eksploitasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," kata juru bicara Fraksi Partai Hanura, Muhammad Adam.

Dukungan juga ditegaskan juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Baharuddin Demmu. "Fraksi PAN mendukung langkah Pemprov Kaltim untuk memberlakukan larangan dan sanksi kepada gelandangan, pengemis, anak jalanan dan pengamen ini. Termasuk mendukung salah satu klausul yang berisi ancaman denda Rp2 juta atau pidana dengan hukuman 3 bulan kepada pemberi. Sedangkan untuk pengemis diancam denda Rp juta dan kurungan 3 bulan. Kami sangat mendukung rencana ini," kata Demmu.

Soal listrik pun demikian, semua fraksi sepakat bahwa listrik adalah cabang produksi yang harus dikuasai negara dan harus melibatkan daerah dalam tata kelola kelistrikan. Rakyat tanpa terkecuali, berhak atas listrik yang cukup dan berkualitas dengan harga yang wajar. Rapat paripurna kemarin dipimpin Ketua DPRD Kaltim H Syahrun.  (sul/adv)

SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM

Artikel Terkait