Tidak Bangun Kebun Plasma, Izin Dicabut
15 November 2013
Admin Website
Berita Nasional
4786
JAKARTA. Kementerian
Pertanian (Kemtan) meminta kepada perusahaan perkebunan untuk memenuhi
kewajiban mereka untuk membina para petani disekitar kebun mereka berada. Jika dalam
dua tahun perusahaan perkebunan tidak mengindahkan peraturan tersebut, Kemtan
akan mencabut izin usahanya.
Seperti
diketahui, pasal 15 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013 tentang
Pedoman Izin Usaha Perkebunan menyebutkan bahwa, perusahaan dengan luas kebun
minimal 250 hektar (ha) atau lebih berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun
masyarakat dengan luasan paling kurang 20% dari luas areal yang dimiliki oleh
perkebunan tersebut.
Selain
mewajibkan untuk pembangunan kebun plasma masyarakat, Rusman meminta kepada
pabrik kelapa sawit perusahaan harus mau menerima suplai tandan buah segar
(TBS) untuk bahan baku CPO dari kebun plasma masyarakat.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani
Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Asmar Arsyad menyebut sedikit perusahaan
yang mau untuk membangun kebun plasma masyarakat. Kalaupun perusahaan tersebut
menyediakan lahan, lokasinya ada di wilayah terpencil yang sulit infrastruktur. "Karena jauh mengakibatkan harga jual rendah," katanya.
DIKUTIP DARI KONTAN, KAMIS, 14 NOVEMBER 2013
DIKUTIP DARI KONTAN, KAMIS, 14 NOVEMBER 2013