Peredaran Benih Sawit Palsu Masih Memprihatinkan
SAMARINDA. Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim mengimbau kepada
masyarakat pekebun untuk mewaspadai peredaran benih palsu yang semakin marak.
Sepanjang tahun 2015 telah ditemukan enam kasus peredaran benih palsu di
wilayah ini.
"Sepanjang tahun 2015 telah ditemukan enam kasus benih
palsu, khususnya kelapa sawit, yakni ditemukan sebanyak 40.000 kecambah sawit
dan 24.000 bibit kelapa sawit palsu," ungkap Kepala Disbun Kaltim, diwakili
Kepala UPTD Pengawasan Benih Perkebunan, Ir. Irsal Syamsa, MM.
Enam kasus tersebut terungkap, ujar Irsal, dilakukan oleh
Petugas Pengawas Benih Tanaman Perkebunan (BPTP) di Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP) yang secara intensif melakukan antisipasi
terhadap peredaran benih palsu di wilayah Kaltim.
Menurut
Irsal, maraknya peredaran benih palsu, khususnya kelapa sawit merupakan akibat
dari semakin banyaknya permintaan benih sawit bahkan cenderung meningkat, namun
ketersediaan benih kelapa sawit unggul dan bersertifikat masih terbatas.
Selain itu, imbuhnya, peredaran benih sawit palsu di kalangan petani diprediksi
cukup banyak, sebab masyarakat mengalami kesulitan membedakan bibit sawit yang
asli dan yang palsu. Sehingga hanya dapat diketahui setelah tanaman mencapai
usia tanam empat bahkan lima
tahun.
"Karena dalam usia tersebut baru diketahui, tentunya ini sangat merugikan
petani. Bibit sawit yang asli akan berbuah dan yang palsu tidak berbuah. Sudah
lama merawat namun tidak menghasilkan," jelasnya.
Dihimbau kepada masyarakat khususnya para petani pekebun sawit agar tetap
waspada terhadap berbagai penawaran benih kelapa sawit dengan harga murah,
apalagi tanpa disertai surat
atau sertifikasi sebagai jaminan benih tersebut berasal dari penangkaran benih
unggul yang telah ditunjuk oleh Kementerian Pertanian.
Ada baiknya
harap Irsal, agar digunakan benih bersertifikat yang berasal dari sumber benih
legal ataupun penangkar benih yang memiliki kerjasama waralaba dengan sumber
benih yang sah. Untuk itu, dapat dikonsultasikan kepada petugas di UPTD
Pengawasan Benih Perkebunan Disbun Kaltim.
Ditambahkannya, guna memberikan efek jera kepada para pengedar benih sawit
palsu tanpa sertifikasi dikenakan sanksi sesuai dengan Undang – Undang Nomor 12
Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman Pasal 60 huruf c mengedarkan benih
bina yang tidak sesuai dengan label dengan ancaman pidana penjara paling lama
lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta. (rey/disbun)
SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN