(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Tahun Ini 8 Ribu Hektare Sawit Diremajakan

19 Februari 2020 Admin Website Berita Daerah 5550
Tahun Ini 8 Ribu Hektare Sawit Diremajakan

SAMARINDA. Dari data produktivitas dan areal lahan sawit yang dirilis Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim tahun 2018, tercatat ada 22.215 hektare tanaman tua atau tanaman rusak (TT/TR). Angka itu dari total 1,2 juta hektare lahan perkebunan sawit.

Untuk itu, diperlukan replanting atau peremajaan perkebunan sawit yang sudah tidak produktif. Kepala Bidang Pengembangan Komoditi Disbun Kaltim Bambang Fajrul Falah, mengatakan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi salah satu  program strategis nasional dalam mendukung pengembangan komoditas kelapa sawit.

“Termasuk salah satu program pusat. Dari Kementerian Keuangan digabungkan dengan Kementerian Pertanian dan Perkebunan,” katanya, Rabu (5/2/2020).

SAMARINDA. Alokasi dana PSR dianggarkan sebesar Rp 25 juta per hektare dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di bawah naungan Kementerian Keuangan. Dana tersebut disalurkan langsung kepada kelompok tani sawit di daerah.

“Tujuannya mengembalikan dana ke daerah penghasil sawit. Bentuknya peremajaan. Hibah ke petani sawit yang waktunya untuk diremajakan,” jelasnya.

Bambang menyebut ada dua jenis program peremajaan. Pertama adalah peremajaan sesuai siklus. Untuk tanaman sawit di rentang usia 25 sampai 30 tahun. Di usia tersebut, sawit sudah tidak produktif lagi.

Kedua, peremajaan dini. Untuk tanaman sawit direntang usia 6 sampai 7 tahun namun memiliki produktivitas rendah. Dengan produksi di bawah 10 ton tandan buah segar (TBS) per hektare.

“Kalau produktivitasnya baik itu bisa sampai 40 ton TBS per hektar,” terang Bambang.

Bambang menyebut, di Kaltim, program PRS baru terealisasi di Kabupaten Paser. Karena di kabupaten lain, usia tanaman sawit baru sekitar 15 tahunan.

Dana yang dialokasikan untuk PRS dinilai Bambang masih sangat kurang. Karena idealnya dibutuhkan dana sebesar Rp 60 juta per hektar dari proses pembibitan, perawatan, hingga masa panen.

Dalam proses pengelolaan dana setiap kelompok tani didampingi langsung oleh Dinas Perkebunan tingkat kabupaten.

“Tugas kami di provinsi hanya rekomendasi. Jadi dari kabupaten mengusulkan, kami beri rekomendasi, ke Dirjenbun baru masuk Kementerian Keuangan,” sambungnya.

Bambang menyebut pada 2019, sebesar Rp 102, 9 miliar dana sudah digelontorkan untuk peremajaan 4.117 hektare kebun sawit di Kabupaten Paser.

Tahun 2020 ditarget akan ada 8000 hektare program peremajaan. Sejauh ini, sudah tersedia  5.600 hektare lahan yang siap diremajakan. (krv/eny)

 

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait