(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Penggunaan Drone Solusi Dalam Meningkatkan Produksi Perkebunan di Kaltim

23 Februari 2024 PPID Berita Daerah 470
Penggunaan Drone Solusi Dalam Meningkatkan Produksi Perkebunan di Kaltim

SAMARINDA. Pembangunan Perkebunan di Kalimantan Timur telah disepakati untuk menerapkan prinsip berkelanjutan, salah satu tantangan yang dihadapi dalam pembangunan perkebunan adalah bagaimana meningkatkan produksi namun tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung lingkungan dan kelestariannya.

Pembangunan perkebunan di Kalimantan Timur juga harus merespon tuntutan pada level regional, nasional dan global untuk menurunkan emisi dari setiap tahapan pembangunan perkebunan.

Hal ini juga didukung dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 43 Tahun 2021 tentang pengelolaan Area dengan Nilai Konservasi Tinggi di area perkebunan, serta Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 525/K.244/2022 tentang Penetapan Peta Indikatif Area dengan Nilai Konservasi Tinggi Dalam Kawasan Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur seluas 456.827 ha.

Upaya penerapan pembangunan berkelanjutan salah satunya dengan memanfaatkan teknologi berupa penggunaan pesawat tanpa awak (drone), untuk memudahkan dalam melakukan pengawasan atau monitoring pada area perkebunan dan area dengan nilai konservasi tinggi yang memiliki luasan yang cukup besar, sehingga dapat mengefektifkan waktu dan tenaga.

"Namun tentunya untuk memanfaatkan drone memerlukan ilmu pengetahuan, keterampilan dan pemahaman," ungkap Kepala Dinas Perkebunan, Ahmad Muzakkir pada kegiatan Bimbingan Teknis Drone, di Hotel Harris, Jum’at (23/2) pagi tadi.

Perkembangan drone yang pesat telah memberikan perubahan di berbagai bidang salah satunya bidang pertanian khususnya perkebunan.

Kegiatan bimbingan teknis drone ini sebagai persiapan untuk mengikuti sertifikasi pilot drone yang perlu dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur dalam menjalankan peran dan fungsi terutama dalam pemanfaatan teknologi pesawat tanpa awak (drone) dalam melakukan monitoring di area perkebunan salah satunya dalam pemantauan area dengan nilai konservasi tinggi.

Prinsip pembangunan perkebunan berkelanjutan adalah pembangunan perkebunan yang mengutamakan keselarasan dan keseimbangan tujuan produksi, ekonomi sosial dan lingkungan hidup dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, berkeadilan dan inklusif, memelihara modal alam untuk menyediakan jasa ekosistem, menciptakan kebutuhan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup serta mendorong perbaikan kualitas lingkungan hidup dan rendah emisi.

Pelaksanaan bimbingan teknis dilaksanakan selama 4 (empat) hari dari tanggal 21 – 24 Februari 2024 di Hotel Harris Kota Samarinda yang diikuti 28 orang dari Dinas Perkebunan Kabupaten dan Kota serta Provinsi. (Prb/ty)

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait