Studi Tiru Pembangunan Perkebunan Kalsel
BANJARBARU. Dalam mempersiapkan rencana kegiatan 2021-2024 terkait penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim dan hilirisasi kelapa sawit rakyat berbasis korporasi petani.
Maka, Tim Disbun Kaltim melakukan Studi Tiru ke Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kalimantan Selatan (Kalsel) guna menggali informasi proses pelaksanaan dan peluang dalam penerapan Pergub Nomor 03 Tahun 2020.
"Termasuk penggunaan/pemanfaatan biaya operasional tidak langsung (BOTL) serta proses pembangunan unit pengolahan minyak sawit rakyat," kata Kepala Disbun Kaltim Ujang Rachmad, via whatsapp Kamis (26/11/2020).
Disbunnak Kalsel, lanjut Ujang, telah menerapkan Pergub Kalsel mengenai Tata Cara Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit dan memanfaatkan BOTL untuk kegiatan petani kelapa sawit.
Secara bersamaan jelasnya, Kalsel telah membangun Unit Pengolahan Minyak Sawit (UPMS) yang sahamnya dimiliki koperasi petani sawit.
Sementara itu, Disbun Kaltim sedang menyusun Pergub yang sama sebagai upaya agar penetapan harga jual produksi kelapa sawit pekebun lebih layak serta mendapat manfaat lain untuk kegiatan pemberdayaan petani sawit.
"Saat ini kita sedang menginisiasi dan mendorong pengembangan kawasan perkebunan berbasis korporasi petani. Bermuara pada hilirisasi dikelola dan sahamnya sebagian dimiliki koperasi petani," ungkap Ujang.
Melalui Studi Tiru ini, kita menggali informasi mekanisme penetapan harga TBS kelapa sawit (Indeks K) serta pengawasan penerapan di tingkat pelaku usaha.
Studi Tiru dilaksanakan pada 24-28 November dikoordinir Sekretariat Disbun Kaltim diikuti para pejabat dan staf pelaksana, GAPKI dan Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan (FKPB) Kaltim.(yans/sdn/humasprovkaltim)
SUMBER : SEKRETARIS