Larangan Ekspor Minyak Goreng, Petani Sawit Tidak Perlu Khawatir
SAMARINDA. Petani kelapa sawit diminta tidak gusar dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang menghentikan ekspor minyak goreng (migor) dan CPO (crude palm oil) serta turunannya. Pasalnya, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian melalui surat edarannya (SE) tertanggal 25 April 2022 menegaskan CPO tidak termasuk kedalam produk sawit yang dilarang ekspor.
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ujang Rachmad menerangkan dalam SE Plt Dirjen Perkebunan, Ali Jamil menjelaskan larangan eskpor diterapkan kepada RBD Palm Olein dalam kemasan berat bersih tidak lebih 25 Kg, lain-lain dengan nilai iodine antara 55 hingga 60 dan lain-lain.
“Karenanya, Dirjen Perkebunan meminta Dinas Perkebunan Provinsi se Indonesia, segera mengusulkan surat edaran gubernur yang ditujukan ke bupati atau wali kota yang terdapat sentra sawit,” terangnya.
Surat edaran Dirjen Perkebunan yang ditujukan ke semua gubernur, ujarnya setelah memperhatikan informasi sejumlah Dinas Perkebunan, petani kelapa sawit serta Petugas Penilai Usaha Perkebunan (PUP) yang menemukan adanya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) telah menetapkan harga beli TBS sepihak dengan penurunan antara Rp300 hingga Rp1.400 perkilogram.
“Ini melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS seperti diatur dalam Permentan tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan,” tulis Dirjen Perkebunan.
Kepada PKS, Dirjen Ali Jamil mengingatkan tidak melakukan pembelian TBS Kelapa Sawit di luar ketetapan Tim Penetepan Harga TBS Provinsi.
Kalau ada, lanjut Dirjen Ali Jamil, Pemprov bisa melakukan peringatan atau memberi sanksi. Anjloknya harga beli TBS oleh PKS dikhawatirkan petani sawit imbas dilarangnya ekspor migor dan CPO oleh Presiden Jokowi.
Larangan yang mulai diberlakukan Kamis (28/4/2022) ini, diharapkan bisa meningkatkan produksi CPO untuk dalam negeri, sehingga ketersediaan minyak goreng banyak.
Tim penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit Kalimantan Timur (Kaltim) pada Maret 2022 lalu menetapkan harga TBS periode Maret 2022 yakni Rp3.452,16 per Kg bagi sawit umur 10 tahun ke atas, harga ini naik Rp 231,27 dari periode bulan sebelumnya. (sdn/her/yans/adpimprovkaltim)
SUMBER : SEKRETARIAT