Sosialisasi Peraturan Perbenihan Tanaman Perkebunan
TENGGARONG. Sekretaris
Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) H Marli membuka Sosialisasi
Peraturan Perbenihan Tanaman Perkebunan yang dilaksanakan Dinas
Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Kukar di Pendopo Wakil Bupati
Kukar, Selasa (27/9) kemarin.
Dalam sambutannya, Marli mengatakan
pembangunan perkebunan di Kukar baik perkebunan besar swasta maupun
perkebunan rakyat telah berkembang sangat pesat, khususnya komoditi
kelapa sawit. Dampak positif dari berkembangnya perkebunan tersebut yaitu adanya multi player efek antara lain penyerapan tenaga kerja,
pengembangan wilayah, berkembangnya perekonomian rakyat di pedesaan,
terbukanya akses transportasi dan pelayanan jasa lainnya.
Namun demikian ujar Marli, seiring
berkembangnya perkebunan kelapa sawit ini, masih terjadi penggunaan
benih kelapa sawit yang tidak bersertifikat (ilegal) atau benih sawit
palsu. "Sosialisasi yang diadakan pada hari ini, agar kita dapat
menyiapkan benih yang unggul, bermutu dan bersertifikat terkait dengan
upaya kita meningkatkan produktivitas perkebunan khususnya komoditi
kelapa sawit," ujar Marli.
Marli berharap kegiatan ini dapat
ditindaklanjuti dengan beberapa cara yaitu dengan melakukan pembinaan
dan pengawasan secara rutin dan berkala terhadap peredaran dan
penggunaan benih tanaman perkebunan khususnya kelapa sawit, melakukan
kerjasama dengan beberapa stakeholder khususnya produsen sumber benih,
pengawas benih, perkebunan besar swasta, para camat dan lurah/kepala
desa, aparat penegak hukum dalam mengawasi peredaran dan penggunaan
benih tanaman perkebunan.
Ia juga menghimbau untuk dapat bersama -
sama menyatukan tekad dan langkah dalam rangka mencegah peredaran dan
penggunaan benih palsu dengan selalu memberikan pembinaan dan pengawasan
terhadap peredaran dan penggunaan benih perkebunan. "Saya berharap
kepada peserta sosialisasi ini, untuk mengikuti kegiatan ini dengan
sebaik – baiknya agar tujuan pelaksanaan kegiatan ini dapat tercapai
sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Sementara itu, Plh Sekretaris Disbunhut
Kukar H Syahriansyah Syahrum menjelaskan maksud dari kegiatan ini adalah
untuk menambah pengetahuan dan wawasan peserta mengenai peraturan
perundangan agar dapat mengetahui keuntungan penggunaan benih unggul,
bermutu serta kerugian yang diakibatkan dari penggunaan benih palsu.
Selain itu juga untuk meningkatkan pengetahuan peserta tentang peranan
benih unggul bermutu dalam peningkatan produksi tanaman perkebunan.
Lebih lanjut dijelaskan Syahriansyah
peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 64 orang terdiri dari
Camat, UPT Disbunhut, BP3K, pengurus dan anggota kelompok tani,
penangkar, petugas lapangan dan aparat kecamatan/desa. "Semoga dengan
kegiatan ini mampu membangun persamaan persepsi, tekad dan langkah
untuk mewujudkan masyarakat pekebun yang lebih sejahtera melalui
penggunaan benih unggul bermutu tanaman perkebunan," harapnya.(Hmp03)
Sumber :http://humas.kutaikartanegarakab.go.id