
JAKARTA. Kementerian Perdagangan menetapkan bea keluar pada September 2016
untuk pengapalan crude palm oil dan biji kakao tak berubah dari bulan
sebelumnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian
Perdagangan (Kemendag) Dody Edward mengatakan pihaknya menetapkan harga
referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode September 2016 senilai US$710,16 per metrik ton.
Harga tersebut naik 5% atau senilai US$33,92 dari periode Agustus 2016 sebesar US$676,24 per metrik ton.
Melihat harga referensi yang masih berada di bawah batas pengenaan BK, Kemendag memutuskan tak mengubah besaran BK.
"Saat
ini, harga referensi CPO kembali menguat, tapi tetap berada di bawah
ambang batas pengenaan BK di level US$750. Sehingga, pemerintah
mengenakan BK untuk CPO sebesar US$0 per metrik ton untuk periode
September 2016," tulis Dody dalam keterangan resminya, Selasa
(30/8/2016).
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada
September 2016 tercatat turun senilai US$102,17 atau sebesar 3,32%. Per
September 2016, harga referensi biji kakao yakni senilai US$2.976,78 per
metrik ton atau turun dari US$3.078,95 per metrik ton di Agustus 2016.
Dampaknya,
penetapan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao pun terkoreksi 3,63%
dari US$2.777 per metrik ton pada Agustus 2016 menjadi US$2.678 per
metrik ton di bulan berikutnya.
Dody menjelaskan koreksi harga
referensi dan HPE biji kakao tersebut disebabkan menurunnya harga di
tingkat internasional. "Namun, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan
periode bulan sebelumnya yakni sebesar 10%."
Dody melanjutkan HPE dan BK pada komoditas produk kayu dan kulit pun tak berubah dari bulan sebelumnya.
Adapun,
ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
61/M-DAG/PER/8/2016 tentang penetapan harga patokan ekspor atas produk
pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar.
SUMBER : BISNIS INDONESIA, RABU, 31 AGUSTUS 2016