
SAMARINDA. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan
Batu bara dan Kelapa Sawit memuat sanksi bagi perusahaan tambang dan
sawit yang menggunakan jalan umum, dengan denda Rp50 juta, bahkan bisa
dipidana kurungan.
Menurut Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak, Perda ini memuat tentang
kentuan berupa sanksi administrasi mulai dari peringatan untuk
pelanggaran ringan, paksaan, uang paksa atau uang pengganti, denda
administrasi maksimal Rp 50 juta.
"Termasuk penghentian sementara operasional angkutan, penangguhan izin
hingga pencabutan izin serta sanksi pidana kurungan paling lama enam
bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta," ujar Awang Faroek.
Pemerintah daerah menegaskan agar setiap angkutan batu bara dan hasil
perusahaan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum dan perusahaan
diwajibakan membangun prasarana jalan khusus, termasuk pembuatan
underpass maupun flyover pada persilangan atau crossing jalan umum
sesuai ketentuan.
Seperti diketahui, pengusahaan batu bara dan kelapa sawit di Kaltim
saat ini sedang berlangsung dengan intensitas produksi yang cukup
tinggi. Namun beberapa perusahaan batu bara maupun kelapa sawit masih
ada yang menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum.
Padahal, kendaraaan pengangkut batu bara dan kelapa sawit dengan tonase
tinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun
terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan serta kondisi
lingkungan hidup.
"Perda untuk penertiban kendaraan batu bara dan kelapa sawit agar tidak
melewati jalan-jalan umum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi
masyarakat. Kondisi ini hendaknya dimengerti para pengusaha disektor
tersebut untuk bersama pemerintah daerah mentaatinya," harap Awang.
Pemberlakuan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan
Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa
Sawit ditindaklanjuti dengan Pergub Nomor 43 Tahun 2013 tentang Petunjuk
Teknis Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan
Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.
Serta didukung Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 700 Tahun 2013
tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian
Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu
Bara dan Kelapa Sawit di Kaltim.(yans/hmsprov)