
SAMARINDA. Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim
2016-2036 telah ditetapkan. Perda ini akan mengatur penataan ruang untuk
mewujudkan ruang wilayah yang mendukung pertumbuhan ekonomi hijau yang
berkeadilan dan berkelanjutan berbasis agro industri dan energi ramah
lingkungan.
Di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang RTRWP Kaltim tersebut
terdapat status penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis
Provinsi (KSP) Kaltim yakni pada pasal 38 ayat 2, disebutkan bahwa
rencana pengembangan KSP Kaltim adalah penetapan kawasan yang mampu
mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan memperhatikan
aspek sosial budaya serta pelestarian lingkungan.
"Dalam pasal 38 ayat 2 tersebut ada 20 KSP yang terdiri dari 8
kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi
yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, 5 kawasan dengan nilai
strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya, 6 kawasan yang
memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung
lingkungan hidup dan satu kawasan yang memiliki nilai strategis dari
sudut kepentingan mempercepat pertumbuhan kawasan tertinggal," kata
Kepala Bidang Penataan Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim
Pamungkas Waluyo Adi.
Hal ini disampaikannya dalam Sosialisasi Perencanaan Tata Ruang dan
Rapat Koordinasi BKPRD Kaltim 2016 di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta
pada 15-16 Juni lalu.
Waluyo Pamungkas menjelaskan, 8 kawasan yang memiliki nilai strategis
dari sudut kepentingan ekonomi terdiri atas kawasan industri manufaktur
Kariangau dan Buluminung di Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU),
kawasan industri perdagangan dan jasa di Samarinda, kawasan industri
petrokimia berbasis migas dan kondensat di Bontang dan Kutai
Kartanegara, kawasan industri oleochemical Maloy di Kutai Timur, kawasan
industri pertanian di Paser dan PPU, kawasan industri pertanian di
Kutai Kartanegara dan Kutai Barat, kawasan industri pertanian di Mahakam
Ulu dan kawasan agropolitan regional di Kutai Timur.
Dari 8 kawasan tersebut ada 4 yang belum menyusun materi teknis, 3
sudah menyusun materi teknisnya dan satu sedang dalam penyusunan materi
teknisnya. Sementara itu, untuk 5 kawasan dari sudut kepentingan sosial
dan budaya meliputi Museum Mulawarman di Kutai Kartanegara, Museum
Kerajaan Paser Sadurangas di Paser, Museum Kerajaan Gunung Tabur dan
Sambaliung di Berau, Desa Budaya Pampang di Samarinda dan kawasan
koridor Sungai Mahakam.
"Hanya Museum di Paser dan Berau yang belum menyusun materi teknisnya. Lainnya sudah menyusun," katanya.
Selain itu, 6 kawasan dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung
lingkungan hidup meliputi kawasan tiga danau yakni Danau Semayang,
Jempang dan Melintang, kawasan Teluk Balikpapan
(Sepaku-Penajam-Balikpapan), kawasan Delta Mahakam, kawasan pesisir dan
laut Kepulauan Derawan, kawasan ekosistem karst Sangkulirang
Mangkalihat, kawasan pesisir dan laut Kepulauan Balabalagan.
"Dan yang terakhir adalah kawasan dari sudut kepentingan mempercepat
pertumbuhan kawasan tertinggal di dalam wilayah Provinsi Kaltim yang
meliputi kawasan perbatasan Long Pahangai dan Long Apari di Mahulu.
Kawasan ini sudah menyelesaikan materi teknisnya. Begitu juga dengan 6
kawasan dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup
sudah menyelesaikan materi teknisnya," katanya. (rus/sul/humasprov)
SUMBER : BIRO HUMAS DAN PROTOKOL SETPROV. KALTIM