RTRW Kaltim Tetapkan 20 Kawasan Strategis Provinsi
20 Juni 2016
Admin Website
Berita Daerah
5098
SAMARINDA. Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim
2016-2036 telah ditetapkan. Perda ini akan mengatur penataan ruang untuk
mewujudkan ruang wilayah yang mendukung pertumbuhan ekonomi hijau yang
berkeadilan dan berkelanjutan berbasis agro industri dan energi ramah
lingkungan.
Di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang RTRWP Kaltim tersebut terdapat status penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Kaltim yakni pada pasal 38 ayat 2, disebutkan bahwa rencana pengembangan KSP Kaltim adalah penetapan kawasan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan memperhatikan aspek sosial budaya serta pelestarian lingkungan.
"Dalam pasal 38 ayat 2 tersebut ada 20 KSP yang terdiri dari 8 kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, 5 kawasan dengan nilai strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya, 6 kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup dan satu kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan mempercepat pertumbuhan kawasan tertinggal," kata Kepala Bidang Penataan Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim Pamungkas Waluyo Adi.
Hal ini disampaikannya dalam Sosialisasi Perencanaan Tata Ruang dan Rapat Koordinasi BKPRD Kaltim 2016 di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta pada 15-16 Juni lalu.
Waluyo Pamungkas menjelaskan, 8 kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi terdiri atas kawasan industri manufaktur Kariangau dan Buluminung di Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU), kawasan industri perdagangan dan jasa di Samarinda, kawasan industri petrokimia berbasis migas dan kondensat di Bontang dan Kutai Kartanegara, kawasan industri oleochemical Maloy di Kutai Timur, kawasan industri pertanian di Paser dan PPU, kawasan industri pertanian di Kutai Kartanegara dan Kutai Barat, kawasan industri pertanian di Mahakam Ulu dan kawasan agropolitan regional di Kutai Timur.
Dari 8 kawasan tersebut ada 4 yang belum menyusun materi teknis, 3 sudah menyusun materi teknisnya dan satu sedang dalam penyusunan materi teknisnya. Sementara itu, untuk 5 kawasan dari sudut kepentingan sosial dan budaya meliputi Museum Mulawarman di Kutai Kartanegara, Museum Kerajaan Paser Sadurangas di Paser, Museum Kerajaan Gunung Tabur dan Sambaliung di Berau, Desa Budaya Pampang di Samarinda dan kawasan koridor Sungai Mahakam.
"Hanya Museum di Paser dan Berau yang belum menyusun materi teknisnya. Lainnya sudah menyusun," katanya.
Selain itu, 6 kawasan dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup meliputi kawasan tiga danau yakni Danau Semayang, Jempang dan Melintang, kawasan Teluk Balikpapan (Sepaku-Penajam-Balikpapan), kawasan Delta Mahakam, kawasan pesisir dan laut Kepulauan Derawan, kawasan ekosistem karst Sangkulirang Mangkalihat, kawasan pesisir dan laut Kepulauan Balabalagan.
"Dan yang terakhir adalah kawasan dari sudut kepentingan mempercepat pertumbuhan kawasan tertinggal di dalam wilayah Provinsi Kaltim yang meliputi kawasan perbatasan Long Pahangai dan Long Apari di Mahulu. Kawasan ini sudah menyelesaikan materi teknisnya. Begitu juga dengan 6 kawasan dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sudah menyelesaikan materi teknisnya," katanya. (rus/sul/humasprov)
SUMBER : BIRO HUMAS DAN PROTOKOL SETPROV. KALTIM
Di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang RTRWP Kaltim tersebut terdapat status penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Kaltim yakni pada pasal 38 ayat 2, disebutkan bahwa rencana pengembangan KSP Kaltim adalah penetapan kawasan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan memperhatikan aspek sosial budaya serta pelestarian lingkungan.
"Dalam pasal 38 ayat 2 tersebut ada 20 KSP yang terdiri dari 8 kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, 5 kawasan dengan nilai strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya, 6 kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup dan satu kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan mempercepat pertumbuhan kawasan tertinggal," kata Kepala Bidang Penataan Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim Pamungkas Waluyo Adi.
Hal ini disampaikannya dalam Sosialisasi Perencanaan Tata Ruang dan Rapat Koordinasi BKPRD Kaltim 2016 di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta pada 15-16 Juni lalu.
Waluyo Pamungkas menjelaskan, 8 kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi terdiri atas kawasan industri manufaktur Kariangau dan Buluminung di Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU), kawasan industri perdagangan dan jasa di Samarinda, kawasan industri petrokimia berbasis migas dan kondensat di Bontang dan Kutai Kartanegara, kawasan industri oleochemical Maloy di Kutai Timur, kawasan industri pertanian di Paser dan PPU, kawasan industri pertanian di Kutai Kartanegara dan Kutai Barat, kawasan industri pertanian di Mahakam Ulu dan kawasan agropolitan regional di Kutai Timur.
Dari 8 kawasan tersebut ada 4 yang belum menyusun materi teknis, 3 sudah menyusun materi teknisnya dan satu sedang dalam penyusunan materi teknisnya. Sementara itu, untuk 5 kawasan dari sudut kepentingan sosial dan budaya meliputi Museum Mulawarman di Kutai Kartanegara, Museum Kerajaan Paser Sadurangas di Paser, Museum Kerajaan Gunung Tabur dan Sambaliung di Berau, Desa Budaya Pampang di Samarinda dan kawasan koridor Sungai Mahakam.
"Hanya Museum di Paser dan Berau yang belum menyusun materi teknisnya. Lainnya sudah menyusun," katanya.
Selain itu, 6 kawasan dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup meliputi kawasan tiga danau yakni Danau Semayang, Jempang dan Melintang, kawasan Teluk Balikpapan (Sepaku-Penajam-Balikpapan), kawasan Delta Mahakam, kawasan pesisir dan laut Kepulauan Derawan, kawasan ekosistem karst Sangkulirang Mangkalihat, kawasan pesisir dan laut Kepulauan Balabalagan.
"Dan yang terakhir adalah kawasan dari sudut kepentingan mempercepat pertumbuhan kawasan tertinggal di dalam wilayah Provinsi Kaltim yang meliputi kawasan perbatasan Long Pahangai dan Long Apari di Mahulu. Kawasan ini sudah menyelesaikan materi teknisnya. Begitu juga dengan 6 kawasan dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sudah menyelesaikan materi teknisnya," katanya. (rus/sul/humasprov)
SUMBER : BIRO HUMAS DAN PROTOKOL SETPROV. KALTIM