(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Harga Sawit Periode Agustus Alami Kenaikan

29 Juli 2013 Admin Website Berita Kedinasan 6979
Harga Sawit Periode Agustus Alami Kenaikan

SAMARINDA. Harga tandan buah segar (TBS) sawit di Kaltim periode Agustus 2013 mengalami kenaikan.

Kepala Bidang Usaha Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, HM Yusuf mengatakan bahwa harga TBS bulan Agustus ini kembali mengalami kenaikan sebesar Rp42,47 dari harga periode sebelumnya. Tentunya kenaikan ini dianggap sudah lebih baik.

Dijelaskan, hasil rapat penetapan harga TBS kelapa sawit untuk periode bulan Agustus 2013, antara lain umur tiga tahun Rp1.150,38, umur empat tahun Rp1.175,75, umur lima tahun Rp1.198,34, umur enam tahun Rp1.229,48, umur tujuh tahun Rp1.241,73.

Selanjutnya, umur delapan tahun Rp1.272,20, umur sembilan tahun Rp1.301,89 dan umur sepuluh tahun keatas Rp1.311,95.

Sementara itu, harga crude palm oil (CPO) tertimbang dikenakan Rp6.729,66. Harga kernel (inti sawit) rerata tertimbang yang sama sebesar Rp2.731,23 dan Indeks K sebesar 81,95 persen.

"Kenaikan harga TBS sejak memasuki tahun 2013 menunjukkan kondisi yang positif bagi penjualan bahan baku CPO itu, sehingga turut memberikan angin segar terhadap produksi para petani pekebun sawit," harapnya.

Apalagi lanjutnya, keberadaan tim penetapan harga ini untuk menstabilkan harga-harga TBS kelapa sawit di seluruh wilayah Kaltim. Karena, hampir seluruh kabupaten dan kota terdapat pekebun sawit dengan penjualan harga yang berbeda.

"Tetapi dengan tim ini akan memberikan jaminan dan dukungan terhadap pekebun. Terutama jaminan harga yang memadai bagi plasma sawit yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Kaltim," jelas Yusuf lagi.

Pemberitahuan Harga TBS Kelapa Sawit ini, sekaligus berlaku sebagai undangan bagi seluruh anggota tim untuk datang pada rapat pembahasan HTBS pada Kamis (29/8) untuk penetapan harga pada September 2013 mendatang.

"Sedangkan data ataupun informasi perusahaan sumber data dapat disampaikan kepada tim selambat-lambatnya pada Rabu (28/8). Dalam penetapan harga melibatkan Gapki Kaltim dan seluruh stakeholders di perkebunan kelapa sawit," ujar Yusuf.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 41 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Pembelian Harga TBS Kelapa Sawit produksi pekebun (plasma) di Kaltim, maka hasil keputusan tim diberlakukan untuk setiap transaksi jual beli TBS Sawit produksi pekebun untuk periode Agustus 2013 ini. (rey)

SUMBER : BIDANG USAHA

Artikel Terkait