Disbun Tinjau Ulang Izin 24 Perusahaan Perkebunan
14 Januari 2008
Admin Website
Artikel
3790
"Ya, kami akan kaji dulu, khawatirnya memang tidak layak untuk dijadikan lahan perkebunan. Ini juga berdasarkan permintaan dari Pemkab Kubar yang mengusulkan kepada Gubernur Kaltim agar izin usaha lokasi sekitar 424.000 hektare yang dikantongi pengusaha tersebut segera ditinjau ulang hingga dicabut izin usahanya," ungkap Kepala Disbun Kaltim, Maksum Marhamah, Rabu (9/1).
Dari lampiran surat usulan pencabutan izin usaha dari Pemkab Kubar tertanggal 22 Oktober 2007 lalu, jelas Maksum, lahan perkebunan itu masing-masing 22 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan dua perkebunan karet.
"Kami tidak bisa serta-merta mencabut izin usaha mereka. Ya itu tadi, harus melalui kajian dan peninjauan ulang terlebih dulu. Setelah ada hasil baru kami bisa menentukan sikap. Selain itu pertimbangannya adalah berdasarkan UU 32/2004 sebenarnya yang mengeluarkan izin adalah pemerintah setempat, tapi karena pemerintah setempatnya meminta untuk meninjau ulang maka Disbun akan melakukannya," papar Maksum
Dijelaskannya, terkuaknya persoalan ini ke permukaan sebenarnya berdasarkan usulan dan hasil evaluasi dari kabupaten dan kota se-Kaltim selama ini. Memang hingga saat ini baru Pemkab Kubar yang menyerahkan hasil evaluasinya.
"Dari 232 perusahaan berizin dengan luas izin lokasi 2.820.850 ha selama, tercatat realisasi tanam sampai September hanya 193.446,27 ha. Artinya sisanya belum digarap atau ditanami. Nah, yang di Kubar itu salah satunya," ujarnya.
Maksum memperkirakan jumlah luasan lahan dan jumlah perusahaan yang masuk kategori tidak aktif atau tidak digarap akan bertambah. "Tapi wewenang kami hanya menerima laporan dari daerah-daerah, dan terus terang saja sampai saat ini belum ada daerah yang melaporkannya kecuali Pemkab Kubar," jelasnya.
DIKUTIP DARI TRIBUN KALTIM, JUMAT, 11 JANUARI 2008