(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Revitalisasi Perkebunan Jalan di Tempat

03 Juli 2008 Admin Website Artikel 3036
"Memang benar yang disampaikan Pak Daeng Situtu. Tapi, perlu diketahui, lambatnya program revitalisasi tersebut lebih cenderung akibat kendala pola aturan," kata Putu di ruang kerjanya, Rabu (2/7) kemarin, di Jl RA Kartini, Tanah Grogot.

#img1# Antusiasme warga Paser mengikuti program revitalisasi ini, dikatakan Putu, sangat menggembirakan. Dari data saat ini, jumlah usulan pemohon program revitalisasi untuk kebun kelapa sawit mencapai 84 ribu ha dan untuk budi daya tanaman karet mencapai 85 ribu ha.

"Antusiasme warga maupun petani mengikuti program ini sangat besar. Tapi, terkendala lambatnya program ini sehingga tidak berjalan sesuai harapan kita semua. Khusus untuk usulan replanting (penanaman kembali, Red.) pohon sawit yang tidak berproduksi lagi, PTPN sebagai mitra program ini tidak mampu merealisasikan usulan semua petani plasma untuk peremajaan kebun mereka," jelasnya.

Untuk memecahkan masalah ini, pihaknya telah berencana melakukan pola baru bersama PTPN, di mana peremajaan yang diusulkan petani sesuai aturan sebelumnya harus melalui pihak PTPN, tidak mesti lagi melalui pihak PTPN. Itu juga dapat dilakukan melalui pihak avalis (penjamin) atau perusahaan perkebunan swasta.

#img2# "Syaratnya tidak macam-macam. Semua perusahaan perkebunan di Paser ini saya nilai berpengalaman. Sudah ada beberapa perusahaan swasta yang menemui saya siap menjadi mitra petani kita. Saat ini, usulan peremajaan areal sawit mencapai 2.400 hektare lebih. Untuk jumlah ini, PTPN tidak sanggup," kata Putu.

Begitu pun menyangkut pendanaan, sejumlah bank swasta termasuk BPD Kaltim siap membantu program revitalisasi ini. "Yang jelas, program revitalisasi ini jangka waktunya 10 tahun. Jika tahun ini tidak terealisasi, toh tidak terbakar seperti anggaran belanja daerah," tambahnya.

Menyangkut program usulan warga yang ingin mengembangkan perkebunan baik karet maupun kelapa sawit, menurut Putu, saat ini tidak terealisasi karena aturan Bank BRI. Bank baru dapat mencairkan dana yang ada bila petani melengkapi dengan sertifikat yang dikeluarkan BPN.

"Selama ini, kendalanya hanya sertifikat. Sementara petani kita tidak punya uang. Karena itulah, pada tahun anggaran 2008 ini, pernah kita usulkan dana untuk dipinjamkan kepada petani dengan sistem bergulir sehingga pihak BRI dapat segera mengeluarkan dana tersebut. Kenyataannya, pada tahun anggaran 2008 usulan tersebut tidak masuk," tandas Putu.

Sebab itu, pihaknya berharap pada anggaran perubahan 2008 ini agar usulan dana bergulir untuk petani program revitalisasi dapat dialokasikan. "Anggaran perubahan ini kita coba dulu sekitar 10 petani. Pada anggaran 2009 baru kita alokasikan dana khusus, sehingga program revitalisasi dapat berjalan seperti diharapkan," kata Putu.

Ia menambahkan bahwa pola karet (nonmitra) dan sawit (mitra) juga direncanakan akan dilakukan kerja sama dengan pihak avalis (penjamin) dan sudah ada beberapa pihak yang bersedia.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, KAMIS, 3 JULI 2008

Artikel Terkait