
SAMARINDA. Kepercayaan rakyat menguatkan Gubernur
Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak selaku wakil pemerintah pusat di daerah
untuk bertindak tegas melaksanakan moratorium pertambangan batu bara,
perkebunan dan kehutanan di daerah ini.
Banyak pihak mengira gubernur mendapat 'durian runtuh' karena sebagian
kewenangan perijinan kini diserahkan kepada Gubernur sesuai UU 23 Tahun
2014. Namun faktanya, tidak satupun perijinan, khususnya tambang yang
dikeluarkan Gubernur. Bahkan secara tegas Gubernur Awang Faroek akan
meniadakan ijin pinjam pakai lahan.
"Artinya, hingga saat ini, terutama izin usaha pertambangan (IUP) batu
bara tidak diterbitkan. Ini bukti bahwa moratorium tambang berjalan
baik. Saya tidak ingin kepercayaan rakyat ini diabaikan," kata Awang
Faroek Ishak di Kantor Gubernur Kaltim, beberapa waktu lalu.
Apalagi, lanjut Awang, langkah pemerintah, terutama para kepala daerah
selalu diawasi lembaga dan aparatur penegak hukum, kepolisian, kejaksaan
termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Industri media pun tidak
akan pernah berhenti menebar sorot pengawasan.
Bukan hanya pemerintah, perusahaan pertambangan batu bara, perkebunan
maupun perkebunan yang tidak tertib dalam melaksanakan program
pelestarian lingkungan, mereka pasti tidak akan lepas dari perhatian
aparatur penegak hukum negeri ini.
"Apabila seorang Gubernur Awang Faroek Ishak melakukan pembelaan kepada
perusahaan tambang yang bermasalah, pasti ketahuan. Karena dianggap ada
kolusi. Insyaallah itu tidak akan terjadi," tegas Gubernur.
Menurut dia, penegasan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri
ESDM Nomor 2/2012 terkait pelimpahan sebagian urusan pemerintah di
sektor energi dan sumber daya mineral. Pencabutan IUP saat ini sudah
menjadi wewenang Pemprov.
"Terpenting adalah masyarakat percaya kepada Gubernur dan Pemprov untuk
melaksanakan tugas berat tersebut. Sehingga penertiban tambang dapat
terus dilakukan," jelasnya.
Seperti diketahui, hingga saat ini perusahaan batu bara, sawit dan
industri serta jasa yang telah diberikan sanksi administrasi berupa
teguran tertulis dan pencabutan izin sementara yang dikeluarkan
bupati/walikota sebanyak 369 perusahaan, terdiri dari 278 perusahaan di
Samarinda, 31 perusahaan di Kutai Kartanegara, 8 perusahaan di Berau, 15
perusahaan di Kutai Timur, 7 perusahaan di Kutai Barat, 7 perusahaan di
Balikpapan, 1 perusahaan di PPU, 15 perusahaan di Paser dan 7
perusahaan di Bontang. (jay/sul/es/hmsprov)
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM