(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

8 PNS Disbun Terima Anugerah SLKS

02 Desember 2019 Admin Website Berita Daerah 1005
8 PNS Disbun Terima Anugerah SLKS

SAMARINDA. Penghargaan bukanlah tujuan akhir dari pengabdian bagi pegawai negeri sipil (PNS). Tetapi bagaimana abdi negara bisa memberikan karya terbaik dan integritas tinggi bagi bangsa dan negara serta rakyat.

Penegasan itu disampaikan Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor usai menyerahkan Penganugerahan Tanda Kehormatan Presiden Republik Indonesia Satya Lancana Karya Satya (SLKS) XXX, XX dan X Tahun.

SLKS diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka Peringatan HUT KORPRI ke-48 di Ruang Serba Guna Ruhui Rahayu, Jumat (29/11) pekan lalu.

Demikian halnya SLKS lanjut Isran, dianugerahkan kepada PNS sebagai penghargaan dalam melaksanakan tugasnya. Sebab telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan serta telah bekerja terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.

"Selamat atas penghargaannya. Pantaslah kita bersyukur karena Allah masih memberikan anugerah umur manfaat. Bisa bekerja, mengabdi dan berprestasi," kata Isran Noor

Penghargaan itu menurut gubernur, selayaknya bukan semata untuk kebanggaan. Sebaliknya, pemicu semangat dan motivasi untuk selalu bekerja optimal dan berdisiplin penuh dedikasi sebagai aparatur negara dan abdi masyarakat.

"Penghargaan ini menuntut kita untuk tetap dan terus berkarya dengan memiliki integritas tinggi. PNS adalah teladan bagi diri sendiri, keluarga, lingkungan sekitar dan masyarakat. Berikanlah contoh yang baik," ungkap Isran.

Kali ini SLKS dianugerahkan negara kepada 200 PNS  terdiri SLKS 10 tahun diterima 98 pegawai, SLKS 20 tahun diterima 49 pegawai dan SLKS 30 tahun diterima 53 pegawai. Sementara itu, 8 orang PNS dari Dinas Perkebunan turut menerima penghargaan SLKS tersebut, yakni : Siti Juriah, SP dan Umani, SP  untuk masa kerja 30 tahun, Nurhasanah SE, Eka Rini Elvianti SP, Taufiq Kurrahman S.Hut, Sri Wahyuni SE, M. Fathan Nur dan Muhammad Fahrozi S,Hut untuk masa kerja 10 tahun. (rey/disbun)

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait