(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Realisasi Izin Usaha Perkebunan 48 Persen

30 Maret 2021 Admin Website Berita Daerah 2009
Realisasi Izin Usaha Perkebunan 48 Persen

BALIKPAPAN. Sesuai hasil pendataan Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, jumlah izin lokasi usaha perkebunan sebanyak 405 ijin, dengan luas 2.889.435 hektar (2,88 juta ha), sedangkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) 342 izin seluas 2.532.328 ha (2,53 juta ha).

"Sementara realisasi kebun kelapa sawit seluas 1.228.238 ha atau sekitar 48,5 persen dari jumlah IUP," sebut Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad saat membuka Pertemuan Koordinasi Penanganan Gangguan Usaha Perkebunan di Balikpapan, Kamis (25/3/2021).

Menurut dia, dengan jumlah perizinan itu, mestinya sudah banyak tenaga kerja yang diserap dan pelaksanaan pembangunan daerah berjalan lebih cepat.

Dengan asumsi setiap perusahaan perkebunan menyerap tenaga kerja 300 orang, maka dikalikan jumlah perusahaan yang telah memperoleh izin semestinya jumlah tenaga kerja telah banyak terserap.

"Maka angka pengangguran di Kaltim semestinya sudah sangat kecil," ungkapnya.

Bagi Ujang, permasalahan-permasalahan tersebut harus segera diselesaikan agar pembangunan perkebunan benar-benar memberikan manfaat sesuai yang diharapkan.
 
Dijelaskannya, pelaksanaan pembangunan sub sektor perkebunan termasuk program prioritas untuk mewujudkan visi Gubernur Kalimantan Timur, Berdaulat Dalam Pemberdayaan Ekonomi Wilayah dan Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan dan Berdaulat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan.

"Untuk itu, saya sangat berharap dukungan semua pihak untuk mewujudkannya, termasuk mendukung upaya mengatasi permasalahan pembangunan perkebunan di daerah," harap Ujang.(yans/sdn/humasprovkaltim)

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait