(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Teridentifikasi 48 Kasus Gangguan Usaha Perkebunan Pada Tahun 2022

20 Februari 2023 PPID Berita Daerah 1890
Teridentifikasi 48 Kasus Gangguan Usaha Perkebunan Pada Tahun 2022

SAMARINDA. Terhitung hingga Minggu ke II Bulan Februari 2023, khususnya di beberapa Kabupaten di Kaltim terdata kasus gangguan usaha perkebunan (GUP) sebanyak 48 kasus atau konflik usaha perkebunan pada 42 perusahaan.??Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Asmirilda menyebutkan bahwa kasus gangguan usaha perkebunan sebanyak 48 kasus,  terdiri dari 31 konflik lahan dan non lahan 17.

Asmirilda memaparkan konflik usaha perkebunan pada 42 perusahaan dengan rincian Kutai Kartanegara 13 Perusahaan, Berau 6 Perusahaan, Paser 14 Perusahaan, Kutai Timur 4 Perusahaan, Kutai Barat 2 Perusahaan dan Penajam Paser Utara 3 Perusahaan.

Setelah melalui proses sinkronisasi data penanganan konflik usaha perkebunan dari masing-masing Dinas yang membidangi Perkebunan Kabupaten, jumlah Konflik Usaha Perkebunan di Provinsi Kalimantan Timur di tahun 2023 lanjutnya, menjadi prioritas untuk ditangani oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama dengan Pemerintah Kabupaten sebanyak 14 kasus di perusahaan perkebunan kelapa sawit yang didominasi kasus (lahan 6 = 42.8 persen) dan (non lahan 8 = 57.1 persen).

Tujuan pertemuan ini sebutnya, tidak lain menciptakan koordinasi multi sektor dan multi pihak yang berkonflik. Selain itu, memberikan arah kebijakan dalam upaya penyelesaian konflik usaha perkebunan.

"Terpenting, bagaimana penyelesaian konflik secara win win solution," ujarnya belum lama ini, di pertemuan koordinasi penanganan konflik usaha perkebunan.

Sambungnya, kriteria Kasus Konflik Usaha Perkebunan dinyatakan selesai, bila adanya surat pemberitahuan yang ditindak lanjuti melalui mediasi sampai pada kesepakatan berdamai / kesepakatan lain yang disetujui para pihak dan adanya surat pemberitahuan bahwa penyelesaian kasus Konflik Usaha Perkebunan akan dilanjutkan melalui proses pengadilan, karena tidak adanya kesepakatan untuk berdamai.

Selain itu, pihak Perusahaan Perkebunan dimintakan untuk aktif melaporkan konflik-konflik yang terjadi di wilayah kerjanya berikut progres penanganan yang dilakukan oleh pihak Perusahaan ke Dinas yang membidangi Perkebunan Kabupaten dan tembusan ke Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur.

Pemerintah pada intinya melaksanakan pertemuan ini ungkapnya, sebagai bentuk upaya penanganan, penyelesaian konflik/gangguan usaha perkebunan yang masih diproses.??Diharapkan penyelesaian konflik/gangguan usaha perkebunan menjadi jaminan keamanan dan investasi dalam berusaha pada sektor perkebunan di Kaltim.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Bidang Usaha, Taufiq Kurrahman serta mitra usaha perkebunan.(Prb/ty).

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait