JAKARTA--MICOM: Pupuk juga termasuk sebagai bahan baku yang
dikenai bea masuk oleh pemerintah. Pengusaha mengaku keberatan dengan
kebijakan ini.
Ketua Umum Asosiasi Niaga Pupuk Indonesia Johan Unggul mengatakan
bahwa pengiriman bahan baku pupuk tidak bisa ditunda lagi karena
terikat kontrak. Penundaan pengiriman akan dikenakan denda 5%-10% dari
nilai kontrak.
Johan mengatakan, pihaknya mau tidak mau membayar pengenaan bea
masuk bahan baku pupuk yang diimpornya. Jika harga bahan baku sudah
naik, harga pupuk di petani akan meningkat sampai 20%-25%.
"Ironisnya petani kan sudah miskin. Dengan naiknya pupuk, mereka
akan menurunkan dosis penggunaan yang berujung pada penurunan produksi
pertanian. Barang pertanian kan harganya elastis, dampaknya berapa
bulan sudah berasa dan mengerikan," pungkas Johan.
DIKUTIP DARI MEDIA INDONESIA, RABU, 19 JANUARI 2011