Pupuk Dikenai Bea Masuk, Harga bakal Melambung
20 Januari 2011
Admin Website
Artikel
4837
JAKARTA--MICOM: Pupuk juga termasuk sebagai bahan baku yang
dikenai bea masuk oleh pemerintah. Pengusaha mengaku keberatan dengan
kebijakan ini.
Ketua Umum Asosiasi Niaga Pupuk Indonesia Johan Unggul mengatakan bahwa pengiriman bahan baku pupuk tidak bisa ditunda lagi karena terikat kontrak. Penundaan pengiriman akan dikenakan denda 5%-10% dari nilai kontrak.
Johan mengatakan, pihaknya mau tidak mau membayar pengenaan bea masuk bahan baku pupuk yang diimpornya. Jika harga bahan baku sudah naik, harga pupuk di petani akan meningkat sampai 20%-25%.
"Ironisnya petani kan sudah miskin. Dengan naiknya pupuk, mereka akan menurunkan dosis penggunaan yang berujung pada penurunan produksi pertanian. Barang pertanian kan harganya elastis, dampaknya berapa bulan sudah berasa dan mengerikan," pungkas Johan.
Ketua Umum Asosiasi Niaga Pupuk Indonesia Johan Unggul mengatakan bahwa pengiriman bahan baku pupuk tidak bisa ditunda lagi karena terikat kontrak. Penundaan pengiriman akan dikenakan denda 5%-10% dari nilai kontrak.
Johan mengatakan, pihaknya mau tidak mau membayar pengenaan bea masuk bahan baku pupuk yang diimpornya. Jika harga bahan baku sudah naik, harga pupuk di petani akan meningkat sampai 20%-25%.
"Ironisnya petani kan sudah miskin. Dengan naiknya pupuk, mereka akan menurunkan dosis penggunaan yang berujung pada penurunan produksi pertanian. Barang pertanian kan harganya elastis, dampaknya berapa bulan sudah berasa dan mengerikan," pungkas Johan.
DIKUTIP DARI MEDIA INDONESIA, RABU, 19 JANUARI 2011