Pengawasan Kearsipan Tahun 2026 di Dinas Perkebunan Prov. Kaltim
SAMARINDA. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Pengawasan Kearsipan Kewenangan Provinsi Tahun 2026 yang bertempat di Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (25/5/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur terkait penyelenggaraan pengawasan kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai upaya meningkatkan tertib tata kelola arsip pada setiap perangkat daerah.
Dalam pelaksanaannya, Tim Pengawasan Kearsipan melakukan koordinasi, audit, serta evaluasi terhadap penyelenggaraan kearsipan perangkat daerah melalui verifikasi bukti dukung audit dan visitasi langsung ke OPD. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur menjadi salah satu perangkat daerah yang masuk dalam pelaksanaan pengawasan kearsipan tahun 2026.
Melalui kegiatan ini diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, khususnya di Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, dapat semakin tertib, efektif, akuntabel, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan berintegritas.
Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur menerima pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Kewenangan Provinsi Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib tata kelola arsip, memperkuat administrasi pemerintahan, serta memastikan kesiapan perangkat daerah dalam penyelenggaraan kearsipan yang efektif dan akuntabel.
SUMBER : SEKRETARIAT