(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Kaltim Berpeluang Dapat Bagi Hasil Pajak CPO

28 Mei 2015 Admin Website Berita Daerah 4669
Kaltim Berpeluang Dapat Bagi Hasil Pajak CPO

SAMARINDA. Provinsi Kalimantan Timur memiliki peluang untuk mendapatkan dana bagi hasil pajak ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang selama ini diambil oleh Pemerintah Pusat dan anak pernah mengucur ke Daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edy Kurniawan mengatakan, pajak CPO provinsi ini per tahunnya bisa mencapai Rp. 9 Triliun, namun sepeser pun tak mengucur ke daerah.

Ia mengatakan, bila pajak ini bisa masuk dalam komponen dana bagi hasil sebagaimana migas, maka Kaltim akan mendapat ruang fiskal baru untuk tambahan dana.

"Kami diminta mengurus produksi, mulai hal yang berkait penanaman hingga replanting. Jika ada masalah sosial di perkebunan itu juga tanggung jawab kami. Tapi giliran ada pajaknya, Kaltim tak dapat apa-apa," kata Edy usai melakukan dialog dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan di Jakarta.

Sementara itu Kasi Dana Hasil Bagi (DBH) Dirjen Perimbangan Keuangan kementerian Keuangan Zainudin dihubungi dari Samarinda, menjelaskan bagi hasil pajak CPO tersebut sangat dimungkinkan masuk sebagai bahan untuk revisi UU No. 33/2004 yang sudah diusulkan Kementerian Keuangan ke DPR dan telah masuk dalam RUU prioritas Prolegnas 2015.

Dalam dialog tersebut selain bagi hasil pajak CPO, Edy mengaku juga menyinggung soal banyaknya perusahaan yang beroperasi di Kaltim, namun membayar pajaknya di Jakarta.

Padahal, kata Edy, perusahaan dimaksud tergolong besar, memiliki ribuan karyawan dengan aset ratusan miliar hingga triliunan rupiah.

"Malah nomor polisi kendaraannya pun dari luar Kaltim. Pakai jalan di Kaltim, tapi bayar pajak bukan di daerah ini," keluh Edy.

Karena itu, kata Edy, tak bisa disalahkan jika kemudian berkembang isu warga bisa saja menutup operasi perusahaan, karena sumbangsih kepada daerah tak sebanding dengan persoalan sosial dan lingkungan yang ditinggalkan.

Apabila sebagian besar perusahaan dimaksud berbasis eksploitasi sumber  daya alam di Kaltim.

Kasi Dana Bagi hasil (DBH) Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Zainudin menjelaskan bahwa Perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta namun beroperasi di Kaltim sebenarnya bisa saja membayar pajak di wilayah.

Caranya, sub nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan tersebut diterbitkan di Kaltim.

Dengan cara ini, persoalan klasik yang kerap dikeluhkan untuk perusahaan yang operasionalnya di Kaltim namun membayar pajak untuk pemerintah Jakarta bisa diatasi.

"Cara ini sebenarnya sudah pernah kami sampaikan ke Dispenda Kaltim. Memang sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta namun operasinya di Kaltim ini harus lebih intens lagi," kata Zainudin.

SUMBER : ANTARA KALTIM, RABU, 13 MEI 2015

Artikel Terkait