Kaltim Berpeluang Dapat Bagi Hasil Pajak CPO
SAMARINDA. Provinsi Kalimantan Timur memiliki peluang untuk mendapatkan
dana bagi hasil pajak ekspor Crude Palm
Oil (CPO) yang selama ini diambil oleh Pemerintah Pusat dan anak pernah
mengucur ke Daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edy Kurniawan mengatakan, pajak
CPO provinsi ini per tahunnya bisa mencapai Rp. 9 Triliun, namun sepeser pun
tak mengucur ke daerah.
Ia mengatakan, bila pajak ini bisa masuk dalam komponen dana
bagi hasil sebagaimana migas, maka Kaltim akan mendapat ruang fiskal baru untuk
tambahan dana.
"Kami diminta mengurus produksi, mulai hal yang berkait penanaman
hingga replanting. Jika ada masalah sosial
di perkebunan itu juga tanggung jawab kami. Tapi giliran ada pajaknya, Kaltim
tak dapat apa-apa," kata Edy usai melakukan dialog dengan Dirjen Perimbangan
Keuangan Kementerian Keuangan di Jakarta.
Sementara itu Kasi Dana Hasil Bagi (DBH) Dirjen Perimbangan
Keuangan kementerian Keuangan Zainudin dihubungi dari Samarinda, menjelaskan
bagi hasil pajak CPO tersebut sangat dimungkinkan masuk sebagai bahan untuk
revisi UU No. 33/2004 yang sudah diusulkan Kementerian Keuangan ke DPR dan
telah masuk dalam RUU prioritas Prolegnas 2015.
Dalam dialog tersebut selain bagi hasil pajak CPO, Edy
mengaku juga menyinggung soal banyaknya perusahaan yang beroperasi di Kaltim,
namun membayar pajaknya di Jakarta.
Padahal, kata Edy, perusahaan dimaksud tergolong besar,
memiliki ribuan karyawan dengan aset ratusan miliar hingga triliunan rupiah.
"Malah nomor polisi kendaraannya pun dari luar Kaltim. Pakai
jalan di Kaltim, tapi bayar pajak bukan di daerah ini," keluh Edy.
Karena itu, kata Edy, tak bisa disalahkan jika kemudian
berkembang isu warga bisa saja menutup operasi perusahaan, karena sumbangsih
kepada daerah tak sebanding dengan persoalan sosial dan lingkungan yang
ditinggalkan.
Apabila sebagian besar perusahaan dimaksud berbasis
eksploitasi sumber daya alam di Kaltim.
Kasi Dana Bagi hasil (DBH) Dirjen Perimbangan Keuangan
Kementerian Keuangan Zainudin menjelaskan bahwa Perusahaan yang berkantor pusat
di Jakarta
namun beroperasi di Kaltim sebenarnya bisa saja membayar pajak di wilayah.
Caranya, sub nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan
tersebut diterbitkan di Kaltim.
Dengan cara ini, persoalan klasik yang kerap dikeluhkan untuk
perusahaan yang operasionalnya di Kaltim namun membayar pajak untuk pemerintah Jakarta bisa diatasi.
"Cara ini sebenarnya sudah pernah kami sampaikan ke Dispenda
Kaltim. Memang sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang berkantor pusat di
Jakarta namun
operasinya di Kaltim ini harus lebih intens lagi," kata Zainudin.
SUMBER : ANTARA KALTIM, RABU, 13 MEI 2015