JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah mewajibkan
kementerian/lembaga/departemen/institusi (K/L/D/I) menggelar e-procurement untuk pengadaan barang/jasa. Fungsi utama kewajiban ini adalah untuk mempercepat penyerapan anggaran.
"Latarnya revisi ini karena instruksi presiden atas lambatnya
penyerapan APBN/APBD. Diharapkan dengan diwajibakannya e-procurement ini
penyerapan anggaran jadi lebih cepat," kata Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo, dalam jumpa pers,
Rabu (8/8) malam, di Jakarta.
Agus menuturkan seyogianya e-procurement telah digelar beberapa K/L/D/I. Hingga Rabu (8/8) lalu, ungkapnya, transaksi yang digelar di e-procurement secara akumulasi K/L/D/I pada 2012 ini telah mencapai Rp96 triliun.
Dari jumlah tersebut, lanjutnya, yang telah selesai proses
lelangnya sekitar Rp61 triliun. Dari Rp61 triliun, yang telah dikontrak
yakni Rp54 triliun.
"Jadi kita bisa menghemat Rp6,9 triliun. Dari 2011 sampai saat
ini, kita telah menghemat Rp11,5 triliun. Ini menggembirakan," tutur
Agus.
Agus mengatakan penghematan tersebut dapat diwujudkan lantaran
pengadaan barang/jasa dilakukan dengan tahapan yang lebih ketat.
Menurutnya, pada tahap seleksi pertama penawaran pengadaan barang/jasa,
panitia pengadaan akan menyeleksi kualitas barang/jasa yang ditawarkan.
Setelah mendapatkan kualitas yang bagus, lanjut Agus, panitia
pengadaan akan menentukan harganya. Sehingga, pemerintah dapat
mengadakan barang/jasa dengan kualitas yang tinggi dan biaya yang
rendah.
Di samping mempercepat anggaran, hadirnya Perpres 70 Tahun 2012
ini juga diharapkan dapat mencegah korupsi dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah.
"Dalam upaya mencegah terjadinya penyimpangan, hasil transaksi
pengadaan barang harus diumumkan di website masing-masing, supaya LKPP
dapat mengawasi setiap transaksi dan jumlahnya. Jadi transparan," ungkap
Agus.
Agus berharap, melalui perubahan ini, percepatan penyerapan
anggaran dapat terlaksana dan makin berkurangnya penyimpangan dalam
proses pengadaan barang/jasa.
"LKPP akan terus berusaha menciptakan inovasi baru demi terwujudnya kepastian hukum, mewujudkan good governance, terciptanya iklim usaha yang sehat, serta optimalisasi pelayanan publik dalam bidang pengadaan barang dan jasa," kata Agus.
Hal ini diamini Direktur Kebijakan Pengadaan Umum LKPP Setya
Budi Arijanta. Menurut Setya, pada perpres baru ini, K/L/D/I wajib
membuat rencana umum pengadaan dan rencana penarikan sebelum dokumen
anggaran DIPA disahkan.
"Pada November itu sudah harus disusun. Kalau tidak disusun, ya
K/L/D/I bersangkutan tidak akan bisa mengadakan barang/jasa. Bulan
Desember itu sudah harus dimulai pelaksanaan pengadaannya," kata Setya
pada kesempatan yang sama.
Semua itu, menurut Setya, harus diumumkan dalam laman daring K/L/D/I bersangkutan dan pengadaannya harus menggunakan e-procurement.
"Jadi, nanti tidak ada lagi proyek yang tiba-tiba seperti
Hambalang atau pembangunan Gedung DPR. Semua nanti jadi transparan.
Kecuali untuk pengadaan barang/jasa intelijen atau yang sifatnya rahasia
negara," tandas Setya.
DIKUTIP DARI MEDIA INDONESIA, KAMIS, 9 AGUSTUS 2012