(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Serap Anggaran Lebih Cepat, Perpres 70/2012 Wajibkan E-Procurement

10 Agustus 2012 Admin Website Artikel 2442
JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mewajibkan kementerian/lembaga/departemen/institusi (K/L/D/I) menggelar e-procurement untuk pengadaan barang/jasa. Fungsi utama kewajiban ini adalah untuk mempercepat penyerapan anggaran.

"Latarnya revisi ini karena instruksi presiden atas lambatnya penyerapan APBN/APBD. Diharapkan dengan diwajibakannya e-procurement ini penyerapan anggaran jadi lebih cepat," kata Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo, dalam jumpa pers, Rabu (8/8) malam, di Jakarta.

Agus menuturkan seyogianya e-procurement telah digelar beberapa K/L/D/I. Hingga Rabu (8/8) lalu, ungkapnya, transaksi yang digelar di e-procurement secara akumulasi K/L/D/I pada 2012 ini telah mencapai Rp96 triliun.

Dari jumlah tersebut, lanjutnya, yang telah selesai proses lelangnya sekitar Rp61 triliun. Dari Rp61 triliun, yang telah dikontrak yakni Rp54 triliun.

"Jadi kita bisa menghemat Rp6,9 triliun. Dari 2011 sampai saat ini, kita telah menghemat Rp11,5 triliun. Ini menggembirakan," tutur Agus.

Agus mengatakan penghematan tersebut dapat diwujudkan lantaran pengadaan barang/jasa dilakukan dengan tahapan yang lebih ketat. Menurutnya, pada tahap seleksi pertama penawaran pengadaan barang/jasa, panitia pengadaan akan menyeleksi kualitas barang/jasa yang ditawarkan.

Setelah mendapatkan kualitas yang bagus, lanjut Agus, panitia pengadaan akan menentukan harganya. Sehingga, pemerintah dapat mengadakan barang/jasa dengan kualitas yang tinggi dan biaya yang rendah.

Di samping mempercepat anggaran, hadirnya Perpres 70 Tahun 2012 ini juga diharapkan dapat mencegah korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Dalam upaya mencegah terjadinya penyimpangan, hasil transaksi pengadaan barang harus diumumkan di website masing-masing, supaya LKPP dapat mengawasi setiap transaksi dan jumlahnya. Jadi transparan," ungkap Agus.

Agus berharap, melalui perubahan ini, percepatan penyerapan anggaran dapat terlaksana dan makin berkurangnya penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa.

"LKPP akan terus berusaha menciptakan inovasi baru demi terwujudnya kepastian hukum, mewujudkan good governance, terciptanya iklim usaha yang sehat, serta optimalisasi pelayanan publik dalam bidang pengadaan barang dan jasa," kata Agus.

Hal ini diamini Direktur Kebijakan Pengadaan Umum LKPP Setya Budi Arijanta. Menurut Setya, pada perpres baru ini, K/L/D/I wajib membuat rencana umum pengadaan dan rencana penarikan sebelum dokumen anggaran DIPA disahkan.

"Pada November itu sudah harus disusun. Kalau tidak disusun, ya K/L/D/I bersangkutan tidak akan bisa mengadakan barang/jasa. Bulan Desember itu sudah harus dimulai pelaksanaan pengadaannya," kata Setya pada kesempatan yang sama.

Semua itu, menurut Setya, harus diumumkan dalam laman daring K/L/D/I bersangkutan dan pengadaannya harus menggunakan e-procurement.

"Jadi, nanti tidak ada lagi proyek yang tiba-tiba seperti Hambalang atau pembangunan Gedung DPR. Semua nanti jadi transparan. Kecuali untuk pengadaan barang/jasa intelijen atau yang sifatnya rahasia negara," tandas Setya.

DIKUTIP DARI MEDIA INDONESIA, KAMIS, 9 AGUSTUS 2012

Artikel Terkait