(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Puasa, Jam Kerja PNS Dipangkas

19 Juli 2012 Admin Website Artikel 2401
SAMARINDA. Pemprov Kaltim menetapkan aturan jam kerja selama bulan puasa mulai pukul 08.00-15.00 WITA untuk hari Senin-Kamis. Sedangkan, hari Jumat dimulai pukul 08.00-11.00 WITA. Sementara pelaksanaan apel pagi selama bulan puasa ditiadakan.

Artinya, ada pemotongan atau pemangkasan jam kerja selama 1 jam dari waktu normal. Hari Senin-Kamis, biasanya jam normal kerja PNS mulai pukul 07.30-16.00 WITA. Sedangkan, hari Jumat normalnya pukul 07.30-11.30 WITA.

Sekretaris Dinas  Perkebunan Kaltim, Hj. Siti Rahmi mengatakan, pihaknya berharap agar PNS di lingkungan Disbun Kaltim tidak bermalas-malasan saat bekerja, meski sedang puasa Ramadhan. "Karena sudah ada pemangkasan satu jam kerja, kami minta tegas jangan sampai ada yang membolos saat puasa. Ada sanksi bagi PNS yang tetap membandel. Kami akan tetap memantau kinerja PNS saat puasa," tegasnya, Rabu (18/7) kemarin.

Rahmi menjelaskan, aturan jam kerja bagi PNS saat puasa telah dikeluarkan Wakil Gubernur Kaltim H. Farid Wadjdy per 9 Juli 2012 lalu. Yakni, Surat Gubernur Kaltim nomor 003/5511/Org tanggal 9 Juli 2012 perihal Ketentuan Jam Kerja Selama Pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadhan 1433 H/2012 M. (rey)

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait