Puasa, Jam Kerja PNS Dipangkas
19 Juli 2012
Admin Website
Artikel
4883
SAMARINDA. Pemprov
Kaltim menetapkan aturan jam kerja selama bulan puasa mulai pukul 08.00-15.00
WITA untuk hari Senin-Kamis. Sedangkan, hari Jumat dimulai pukul 08.00-11.00
WITA. Sementara pelaksanaan apel pagi selama bulan puasa ditiadakan.
Artinya, ada pemotongan atau pemangkasan jam kerja selama 1 jam dari waktu normal. Hari Senin-Kamis, biasanya jam normal kerja PNS mulai pukul 07.30-16.00 WITA. Sedangkan, hari Jumat normalnya pukul 07.30-11.30 WITA.
Sekretaris Dinas Perkebunan Kaltim, Hj. Siti Rahmi mengatakan, pihaknya berharap agar PNS di lingkungan Disbun Kaltim tidak bermalas-malasan saat bekerja, meski sedang puasa Ramadhan. "Karena sudah ada pemangkasan satu jam kerja, kami minta tegas jangan sampai ada yang membolos saat puasa. Ada sanksi bagi PNS yang tetap membandel. Kami akan tetap memantau kinerja PNS saat puasa," tegasnya, Rabu (18/7) kemarin.
Rahmi menjelaskan, aturan jam kerja bagi PNS saat puasa telah dikeluarkan Wakil Gubernur Kaltim H. Farid Wadjdy per 9 Juli 2012 lalu. Yakni, Surat Gubernur Kaltim nomor 003/5511/Org tanggal 9 Juli 2012 perihal Ketentuan Jam Kerja Selama Pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadhan 1433 H/2012 M. (rey)
SUMBER : SEKRETARIAT
Artinya, ada pemotongan atau pemangkasan jam kerja selama 1 jam dari waktu normal. Hari Senin-Kamis, biasanya jam normal kerja PNS mulai pukul 07.30-16.00 WITA. Sedangkan, hari Jumat normalnya pukul 07.30-11.30 WITA.
Sekretaris Dinas Perkebunan Kaltim, Hj. Siti Rahmi mengatakan, pihaknya berharap agar PNS di lingkungan Disbun Kaltim tidak bermalas-malasan saat bekerja, meski sedang puasa Ramadhan. "Karena sudah ada pemangkasan satu jam kerja, kami minta tegas jangan sampai ada yang membolos saat puasa. Ada sanksi bagi PNS yang tetap membandel. Kami akan tetap memantau kinerja PNS saat puasa," tegasnya, Rabu (18/7) kemarin.
Rahmi menjelaskan, aturan jam kerja bagi PNS saat puasa telah dikeluarkan Wakil Gubernur Kaltim H. Farid Wadjdy per 9 Juli 2012 lalu. Yakni, Surat Gubernur Kaltim nomor 003/5511/Org tanggal 9 Juli 2012 perihal Ketentuan Jam Kerja Selama Pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadhan 1433 H/2012 M. (rey)
SUMBER : SEKRETARIAT