(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Program Sejuta Hektare Sawit Kaltim Terwujud

01 Oktober 2013 Admin Website Berita Kedinasan 2784
Program Sejuta Hektare Sawit Kaltim Terwujud
SAMARINDA. Program Sejuta Hektar Sawit di Kaltim akhirnya benar-benar tercapai.  Jika akhir 2012  luas areal kelapa sawit masih sekitar 961.802 hektare  (ha) terdiri 226.765 ha tanaman plasma (rakyat) dan kebun inti 725.062 ha. Pada semester pertama 2013 luas tanam sudah mencapai 1.002.284 ha terdiri dari kebun inti 775.574  ha dan plasma 226.710 ha.

"Gubernur Awang Faroek terus mendorong pencapaian target Sejuta Hektare Sawit dan pertengahan 2013, target tersebut benar-benar telah kita capai," kata Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Etnawati, Senin (30/9).

Peningkatan realisasi tanam ini lanjut Etnawati, diantaranya disebabkan oleh terbitnya   moratorium perijinan sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan oleh Gubernur Awang Faroek. Terbitnya moratorium yang mewajibkan audit perijinan menyebabkan perusahaan memaksimalkan lahan-lahan yang dimiliki dan pemerintah untuk sementara tidak menerbitkan perijinan baru. Secara langsung maupun tidak langsung, moratorium ini telah memberikan hasil yang cukup baik bagi kemajuan kegiatan perkebunan sawit Kaltim.

Sesuai data Dinas Perkebunan Kaltim terdapat  337 perusahaan yang memiliki  izin lokasi dengan luas 3.904.344  hektar atau  terdapat 116 perusahaan yang mendapat Hak Guna Usaha (HGU) dengan luasan capai 1.026.406 ha dengan realisasi tanam kebun inti 775.574 ha.

Karenanya, kebijakan moratorium yang ditetapkan Gubernur Awang Faroek dalam upaya mengevaluasi sekaligus audit terhadap beberapa kegiatan eksploitasi alam, baik batu bara, kehutanan maupun perkebunan khususnya sawit akan diteruskan.

Moratorium tersebut akan mendorong perusahaan untuk memaksimalkan ijin usaha yang telah dikantongi. Sedangkan kegiatan yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam  dapat diminimalisir imbas negatifnya atau kerusakan lingkungan akibat kegiatan yang dilakukan.

"Kita ingin agar 337 perusahaan yang telah memegang ijin usaha untuk subsektor perkebunan itu segera merealisasikan usahanya. Sehingga, tidak ada alasan, ijin usaha perkebunan, namun digunakan untuk kegiatan usaha lainnya," ungkap Etnawati.

Meningkatkatnya subsektor perkebunan ini akan meningkatkan  taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah terus berupaya memberikan dorongan dan dukungan bagi pengembangan kegiatan pertanian yang dilakukan masyarakat.  (yans/hmsprov)

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait