
PENAJAM. Sebelas perusahaan perkebunan kelapa
sawit akan digandeng Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) PPU.
Mereka dijadikan mitra kerja untuk penyediaan lahan dan pengelolaan
kelapa sawit masyarakat (plasma).
Kegiatan itu sedianya diawasi asosiasi perkebunan di PPU. Perusahaan
yang digandeng antara lain PT Sukses Tani Nusasubur (STN) yang akan
menyediakan 500 hektare lahan dalam lima tahun. Kemudian PT Waru Kaltim
Plantations (WKP) seluas 1.500 hektare, juga dalam lima tahun.
Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan, Dishutbun PPU, Andi Halis,
mengatakan bahwa pemenuhan lahan plasma bertahap. “Tidak sekaligus.
Tahun ini, PT STN dan PT WKP merealisasikan 200 hektare masing-masing
perusahaan,” terangnya.
Andi menambahkan, Dishutbun berupaya mengoptimalkan perkebunan sawit
untuk membantu masyarakat sehingga tercipta lapangan kerja baru. Di
samping itu, regulasi dari Peraturan Menteri Pertanian 98/2013 tentang
Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan juga mendukung. Dalam pasal 11 ayat
1, disebutkan setiap perusahaan sawit harus menyediakan 20 persen lahan
plasma dari luas izin usaha perkebunan.
"Akhirnya bisa saling menguntungkan. Kalau berharap dana pemerintah
dalam pengelolaan kebun sawit tidak mungkin bisa," tambahnya.
Disinggung waktu pelaksanaan, Andi menambahkan, secepatnya diproses.
Dishutbun juga ingin mengejar target program pemerintah yaitu pemenuhan
15 ribu hektare lahan sawit di PPU pada 2018.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, KAMIS, 1 MEI 2014