Petani Tebu Tolak Rencana Mendag
29 April 2010
Admin Website
Artikel
3950
#img1# Menurut Sekretaris Dewan Pimpinan Nasional APTRI M Nur Khabsyin, Kamis (29/4) di Jakarta, rencana besaran penetapan HPP gula itu sangat tidak memihak petani. Surat penetapan HPP sudah ditandatangani, tetapi pengumumannya belum. Dari informasi yang kami dapat, besaran HPP hanya Rp 6.250 per kilogram, katanya.
Rencana penetapan HPP itu terlalu kecil. Apalagi Dewan Gula Indonesia sebelumnya menetapkan Biaya Pokok Produksi (BPP) gula Rp 6.250 per kilogram. Kalau BPP berdasar perhitungan petani mencapai Rp 6.850.
Saat ini petani tebu menunggu-nunggu besaran kenaikan HPP gula, mengingat musim giling tebu segera berlangsung pertengahan Mei 2010. HPP gula yang baru nantinya akan menjadi dasar bagi investor memberikan dana talangan kepada petani, untuk modal melanjutkan usaha tani tebu. Makin besar HPP semakin menguntungkan usaha tani tebu. Tahun 2009 HPP gula ditetapkan Rp 5.350 per kilogram, padahal harga gula jauh di atas itu. Akibatnya petani tebu tidak mendapat apa-apa.
Idealnya, kata Khabsyin, HPP gula ditetapkan 15 persen lebih tinggi dari BPP. Dengan BPP Rp 6.250 per kilogram seharusnya HPP yang ditetapkan Memperdag Rp 7.500 per kilogram.
Dia menyatakan saat ini harga gula eceran mencapai Rp 9.500 - Rp 10.500 per kilogram. Dengan hanya menetapkan HPP Rp 6.250, ada selisih harga sangat besar, antara Rp 3.250 - Rp 4.250. Selisih harga sebesar itu bakal dinikmati oleh pedagang. Selisih harga yang ideal untuk margin keuntungan peagang seharusnya Rp 1.500 per kilogram.
DIKUTIP DARI KOMPAS, KAMIS, 29 APRIL 2010