Matangkan Kebun Sawit
05 Agustus 2008
Admin Website
Artikel
4745
Rapat membahas pembangunan kebun kelapa sawit untuk masyarakat di Desa Sempayau, Kecamatan Sangkulirang dengan pola kemitraan (plasma) antara PT Sawittindo dengan Koperasi Kakap Putih. "MoU (memorandum of understanding) sebenarnya sudah dilakukan tahun 2006 lalu. Namun, memang benar hingga sekarang (kemarin, Red) belum ada kegiatan di lapangan mengenai tindaklanjut MoU tersebut, karena ada beberapa hal yang kami harus penuhi," ungkap mamajemen PT Sawittindo Plantation, Hardi.
Menurutnya, perusahaan tempat ia bekerja harus memenuhi persyaratan adminitrasi secara lengkap, berupa izin usaha perkebunan dan izin pembukaan lahan (IBL). IBL ini belum tuntas karena rencana dalam waktu dekat ini, tim akan turun lapangan mengecek kayu di lokasi yang dimaksud.
Oleh karena bersyaratan tadi belum tuntas, maka aksi di lapangan memang belum ada. Tapi sebenarnya pihak perusahaan PT Sawitindo Plantation siap melaksanakan kerja sama dengan koperasi Kakap Putih untuk membangun kebun sawit plasma kurang lebih seluas 1.280 hektare.
Sedangkan, Ahmad selaku pengurus koperasi Kakap Putih mengaku selama ini sangat proaktif melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Hanya saja, komunikasi yang dijalin selama ini belum melahirkan titik temu yang dapat dipahami bersama hingga realisasi pembangunan kebun plasma dapat dirasakan masyarakat. "Kami datang di sini (kantor bupati) ingin menanyakan agar lebih jelas. Apa-apa sebenarnya menjadi kendala sehingga tindaklanjut MoU antara PT Sawitindo Plantation dengan koperasi Kakap Putih hingga sekarang tidak ada aksi konkret di lapangan," tanyanya.
Dijelaskan, kenapa? Pengurus Kakap Putih mempertanyakan masalah pembangunan kebun sawit plasma, karena di tempat lain yang menjalin kerja sama kemitraan sudah ada kegiatan-kegiatan pembangunan yang dapat disaksikan langsung oleh mata kepala. Sementara pembangunan kebun sawit plasma untuk koperasi Kakap Putih belum ada sama sekali. "Terus terang saja, kami cemburu. Di tempat lain sudah dilaksanakan pembangunan kebun plasma, sementara di lokasi kami tidak ada tanda-tanda kegiatan," bebernya.
Sementara, Rosdiana mengaku bahwa IBL belum dikeluarkan, lantaran ada pihak dari koperasi Kakap Putih menyarankan kepadanya agar izin yang dimaksud dipending dulu. Lagi pula, pihak PT Sawitindo Plantation belum menyodorkan kelengkapan yang harus dipenuhi sehingga surat IBL bisa keluar. "Salah satu syarat agar IBL (izin buika lahan) bisa diterbitkan apabila laporan mengenai tegakan kayu di lokasi sudah rampung," tandasnya, Senin (4/7) kemarin.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, SELASA, 5 AGUSTUS 2008