Petani Sawit Resah
07 November 2010
Admin Website
Artikel
5831
TANAH GROGOT- Keresahan ribuan
petani kelapa sawit di Kabupaten Paser, akibat tidak tertampungnya buah
sawit hasil panen mereka di sejumlah pabrik minyak sawit (PMS) yang ada
di Kabupaten Paser, baik milik swasta maupun PT Perkebunan Nusantara
(PTPN) XIIIDPRD Paser, mendapat perhatian serius dari sejumlah anggota
DPRD Paser.
Keseriusan para wakil rakyat yang ada di Paser
menyikapi persoalan yang sering mendera ribuan petani kelapa sawit itu,
tidak hanya dibuktikan dengan membentuk tim gabungan komisi, tapi juga
berinisiatif mengundang pihak terkait, seperti Dinas Perkebunan,
perusahaan pemilik pabrik, asosiasi petani sawit serta kelompok tani
duduk satu meja membahas persoalan tersebut.
Menurut Ketua Komisi DPRD Paser Nasir Eva Merukh,
dalam sebulan terakhir, petani sawit di Kabupaten Paser benar-benar
dilanda keprihatinan, akibat hasil panen mereka tidak mampu ditampung
pabrik minyak sawit.
“Padahal, saat ini di Paser terdapat 5 pabrik
minyak sawit yang diharapkan warga bisa menampung hasil panen mereka,
yakni PMS Long Pinang, PMS Semuntai dan PMS Mendik milik PTPN XIII, PMS
Pekasau milik PT ABDN dan satu lagi pabrik milik PT Alam Raya Kencana
Mas di Sengayam yang membuka loading di Kecamatan Kuaro,” jelasnya.
Persoalannya, tambah Nasir, lima pabrik tersebut
tidak dapat menerima buah sawit hasil panen petani yang saat ini sedang
dalam kondisi puncak. Jika hal itu dibiarkan, kata Nasir, maka bisa
dipastikan buah sawit petani tidak ada harganya akibat membusuk begitu
saja.
“Berangkat dari kondisi prihatin itulah, akhirnya
DPRD Paser membentuk tim gabungan komisi dan mengundang pihak terkait
duduk satu meja. Dari pertemuan itu diketahui, bahwa persoalannya bukan
terletak pada persoalan teknis tetapi lebih cenderung kepada kebijakan
manajemen pabrik, terutama PT Alam Raya dan PT ABDN,” beber Nasir.
Untuk PT Alam Raya yang lokasi pabriknya berada di
Sengayam terpaksa membatasi jatah buah dari petani di Paser dikarenakan
buah inti perusahaan yang ada di sekitar lokasi pabrik di wilayah
Kalsel juga sedang mengalami panen puncak sehingga terjadi over
produksi.
Selain itu, perusahaan juga mengalami keterbatasan
sarana angkutan sehingga buah milik petani dari Paser terpaksa
dialihkan atau dikonsentrasikan pengirimannya ke pabrik yang ada di
Desa Riwang milik PT Alam Raya Grup.
“Namun, pengiriman buah sawit hasil panen petani
ke pabrik di Desa Riwang terkendala kondisi jalan yang saat ini sedang
mengalami kerusakan parah, sehingga truk angkutan sawit tak satupun
yang bersedia mengangkut sawit petani ke Desa Riwang,” bebernya.
Sedang pabrik sawit milik PT Agro Bintang Darma
Nusantara (ABDN) yang berada di Desa Pekasau Kecamatan Kuaro, walau
saat ini tetap menerima buah sawit, namun petani menolak mengirim buah
karena terkendala system pembayaran yang rumit.
“Petani menolak mengirim buah ke PT ABDN karena
pembayarannya sering telat. Bahkan, petani melaporkan, bahwa saat ini
perusahaan punya tunggakan pembayaran kepada petani selama 2 bulan,”
jelas anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar ini dengan nada prihatin.
Sementara, PMS milik PTPN XIII di Long Pinang
Kecamatan Pasir Belengkong, saat ini tetap menerima buah petani,
namun petani harus sabar menunggu giliran, bahkan tak jarang harus rela
antre panjang hingga 5 sampai 7 hari.
Terhadap hasil pertemuan, Nasir menjelaskan ada
beberapa hal yang disepakati, diantaranya PT ABDN menyanggupi
pembayaran kepada petani pada tanggal 12 November 2010 dan selanjutnya
siap tidak akan lagi menunda pembayaran atas buah sawit petani.
Selanjutnya, PT Alam Raya siap menerima panen petani dengan volume 500
ton sehari dengan catatan pengirimannya melalui pabrik CPO yang ada di
Desa Riwang. Terakhir, Pemkab Paser melalui Dinas Bina Marga segera
melakukan pembenahan jalan poros Desa Riwang yang mengalami kerusakan
DIKUTIP DARI KALTIM POST, SABTU, 6 NOPEMBER 2010