(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Petani Sawit Resah

07 November 2010 Admin Website Artikel 4221
TANAH GROGOT- Keresahan ribuan petani kelapa sawit di Kabupaten Paser, akibat tidak tertampungnya buah sawit hasil panen mereka di sejumlah pabrik minyak sawit (PMS) yang ada di Kabupaten Paser, baik milik swasta maupun PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIIIDPRD Paser, mendapat perhatian serius dari sejumlah anggota DPRD Paser.
Keseriusan para wakil rakyat yang ada di Paser menyikapi persoalan yang sering mendera ribuan petani kelapa sawit itu, tidak hanya dibuktikan dengan membentuk tim gabungan komisi, tapi juga berinisiatif mengundang pihak terkait, seperti Dinas Perkebunan, perusahaan pemilik pabrik, asosiasi petani sawit serta kelompok tani duduk satu meja membahas persoalan tersebut.
Menurut Ketua Komisi DPRD Paser Nasir Eva Merukh, dalam sebulan terakhir, petani sawit di Kabupaten Paser benar-benar dilanda keprihatinan, akibat hasil panen mereka tidak mampu ditampung pabrik minyak sawit.
  
“Padahal, saat ini di Paser terdapat 5 pabrik minyak sawit yang diharapkan warga bisa menampung hasil panen mereka, yakni PMS Long Pinang, PMS Semuntai dan PMS Mendik milik PTPN XIII, PMS Pekasau milik PT ABDN dan satu lagi pabrik milik PT Alam Raya Kencana Mas di Sengayam yang membuka loading di Kecamatan Kuaro,” jelasnya.
 
Persoalannya, tambah Nasir, lima pabrik tersebut tidak dapat menerima buah sawit hasil panen petani yang saat ini sedang dalam kondisi puncak. Jika hal itu dibiarkan, kata Nasir, maka bisa dipastikan buah sawit petani tidak ada harganya akibat membusuk begitu saja.
  
 “Berangkat dari kondisi prihatin itulah, akhirnya DPRD Paser membentuk tim gabungan komisi dan mengundang pihak terkait duduk satu meja. Dari pertemuan itu diketahui, bahwa persoalannya bukan terletak pada persoalan teknis tetapi lebih cenderung kepada kebijakan manajemen pabrik, terutama PT Alam Raya dan PT ABDN,” beber Nasir.
Untuk PT Alam Raya yang lokasi pabriknya berada di Sengayam terpaksa membatasi jatah buah dari petani di Paser dikarenakan buah inti perusahaan yang ada di sekitar lokasi pabrik di wilayah Kalsel juga sedang mengalami panen puncak sehingga terjadi over produksi.
Selain itu, perusahaan juga mengalami keterbatasan sarana angkutan sehingga buah milik petani dari Paser terpaksa dialihkan atau dikonsentrasikan pengirimannya ke pabrik yang ada di Desa Riwang milik PT Alam Raya Grup.
  
 “Namun, pengiriman buah sawit hasil panen petani ke pabrik di Desa Riwang terkendala kondisi jalan yang saat ini sedang mengalami kerusakan parah, sehingga truk angkutan sawit tak satupun yang bersedia mengangkut sawit petani ke Desa Riwang,” bebernya.
 
Sedang pabrik sawit milik PT Agro Bintang Darma Nusantara (ABDN) yang berada di Desa Pekasau Kecamatan Kuaro, walau saat ini tetap menerima buah sawit, namun petani menolak mengirim buah karena terkendala system pembayaran yang rumit.
 
“Petani menolak mengirim buah ke PT ABDN karena pembayarannya sering telat. Bahkan, petani melaporkan, bahwa saat ini perusahaan punya tunggakan pembayaran kepada petani selama 2 bulan,” jelas anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar ini dengan nada prihatin.
 
Sementara, PMS milik PTPN XIII di Long Pinang Kecamatan Pasir Belengkong, saat ini tetap menerima buah petani, namun petani harus sabar menunggu giliran, bahkan tak jarang harus rela antre panjang hingga 5 sampai 7 hari.
 
 Terhadap hasil pertemuan, Nasir menjelaskan ada beberapa hal yang disepakati, diantaranya PT ABDN menyanggupi pembayaran kepada petani pada tanggal 12 November 2010 dan selanjutnya siap tidak akan lagi menunda pembayaran atas buah sawit petani.
 
Selanjutnya, PT Alam Raya siap menerima panen petani dengan volume 500 ton sehari dengan catatan pengirimannya melalui pabrik CPO yang ada di Desa Riwang. Terakhir, Pemkab Paser melalui Dinas Bina Marga segera melakukan pembenahan jalan poros Desa Riwang yang mengalami kerusakan
 
DIKUTIP DARI KALTIM POST, SABTU, 6 NOPEMBER 2010

Artikel Terkait