(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Perusahaan Wajib Buka Kebun Plasma

15 Maret 2010 Admin Website Artikel 2398
Hal ini ditegaskan Ketua DPRD Kubar FX Yapan ketika memimpin hearing (dengar pendapat) antara DPRD dan perusahaan kelapa sawit se-Kubar di Lantai 2 Ruang Rapat Komisi DPRD Kubar, Kamis (11/3).

#img1# Ia juga menegaskan, kepada dinas terkait menekankan kepada perusahaan yang belum memiliki HGU diminta segera untuk membantu menguruskannya dengan melibatkan Banda Pertanahan Nasional (BPN) Kubar. Kemudian, kata dia, bila terjadi permasalahan pada perkebunan di masing-masing perusahaan diharapkan dapat diselesaikan secara internal dulu. "Bila tidak bisa juga silakan laporkan ke DPRD untuk memfasilitasinya," saran FX Yapan.

Di samping itu perusahaan juga membina dan melatih keterampilan masyarakat, terutama sekitar perkebunan. Terkait penegasan itu, FX Yapan mengatakan, berdasarkan hasil kunjungan anggota DPRD Kubar melalui komisi gabungan maupun monitoring ke lapangann hampir 90 persen masyarakat mengeluhkan soal kerkebunan kelapa sawit yang tersebar diberbagai kecamatan di Kubar dengan pola plasma. Karena itu, hearing ini bertujuan untuk mencari solusi.

"Jadi bukan mengapa itu terjadi, melainkan bagaimana solusinya untuk mengatasi hal tersebut," tegasnya.

Seperti diketahui ungkapnya, perkebunan kelapa sawit masuk Kubar diawali dengan presentasi berikut sistem kerjanya. Saat itu, yang dikemukakan di depan aparat pemerintah kabupaten, dan pihak lain, perusahaan akan mengutamakan kesejahteraan masyarakat, termasuk program inti dan plasma. Namun belakangan ini berbeda di lapangan. Karena itu warga mengadu ke DPRD.

"Yang membuat munculnya permasalahan ini bukanlah masyarakat, tetapi justru para petinggi investor beserta pemberi kebijakan. Jadi jangan salahkan warga marah dan tidak terima," katanya.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, SABTU, 13 MARET 2010

Artikel Terkait