
SAMARINDA. Gubernur Kaltim Dr H
Awang Faroek Ishak mengeluarkan 14 direktif atau arahan kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota, terkait penanggulangan kebakaran hutan dan
lahan di Kaltim. Hal ini sesuai hasil rapat koordinasi pencegahan dan
penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kantor Gubernur Kaltim
baru-baru ini.
Empat belas direktif tersebut, yakni Pemerintah Kabupaten/Kota
mengimplementasikan Inpres Nomor 16/2011 tentang Peningkatan
Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, sesuai dengan tugas pokok dan
fungsi masing-masing SKPD.
Kemudian sosialisasikan kebijakan kepada aparat, masyarakat dan
perusahaan pengelola perkebunan, kehutanan/HTI, pertambangan. Membuast
posko siaga darurat dan melakukan patroli darat dan udara, apabila
diperlukan.
Selain itu juga melakukan memobilisasi potensi daerah atau pelibatan
masyarakat dan dunia usaha. Penyadartahuan dan pendampingan melalui
penyuluhan, kampanye, apel siaga, bimbingan dan pelatihan pencegahan
kebakaran hutan dan lahan untuk aparat dan masyarakat.
Meyakinkan rencana konjensi menjadi rencana atau perintah operasi.
Membentuk Satgas penegakan hukum. Segera melaksanakan pemadaman
berdasarkan data dari NOAA18, Soumi NPP dan Nasa atau Modis serta
berdasarkan laporan dari petugas lapangan.
Selanjutnya pemadaman mandiri dilakukan oleh masing-masing pengelola
lahan dari lintas sektor, mulai kehutanan, perkebunan dan pertambangan.
Pemadaman gabungan dilakukan oleh satgas operasi terpadu dari berbagai
kelompok TNI, Polri dan instansi terkait, baik operasi darat dan operasi
udara.
Penegakan hukum, pencabutan ijin usaha oleh Gubernur maupun
Bupati/Walikota terhadap korporasi secara pidana dan perdata. Pemberian
sanksi hukum terberat bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan, baik
individu maupun korporasi secara pidana dan perdata.
Memberikan sanksi berupa teguran tertulis atau bukan lisan sampai
pemberhentian jabatan bagi pejabat di daerah yang lalai atau membiarkan
terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah tanggungjawabnya dan
melaksanakan tertib administrasi keuangan dan akuntabilitas terhadap
pengelolaan dan pertanggungjawaban dana penanggulangan bencana asap.
"Hingga saat ini Pemprov belum membuat pernyataan untuk siaga darurat
asap. Hanya saja, direktif yang disampaikan gubernur akan kami sampaikan
kepada pemerintah kabupaten/kota se Kaltim yang bentuknya instruksi
gubernur," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim
Wahyu Widhi Heranata di Samarinda, Senin (19/10).
Menurut dia, keadaan darurat terbagi tiga, yakni siaga darurat, tanggap
darurat dan pemulihan darurat. Karena itu, saat ini Pemprov Kaltim
sedang membuat instruksi tentang tiga keadaan ini, termasuk menyampaikan
direktif gubernur, agar diikuti pemerintah kabupaten/kota. Terutama
diarahkan kepada instansi terkait, yakni Dinas Kehutanan, Perkebunan dan
Pertambangan serta BPBD.
"Dari tiga keadaan itu, apabila ada yang mengarah pada kondisi
tersebut, Pemprov siap melakukan tindakan. Tetapi, saat ini tindakan
yang dilakukan Pemprov sesuai direktif gubernur Kaltim dan sesuai
kesimpulan hasil rapat koordinasi bersama Pangdam VI Mulawarman bersama
pihak terkait baru-baru ini," jelasnya.
Dari rapat koordinasi tersebut disimpulkan, kesiapan semua pihak dalam
penanggulangan kebakaran hutan dan lahan diperlukan. Sinergitas tupoksi
dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Alokasi anggaran untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan agar
disiapkan dari SKPD masing-masing. Inventarisasi sumber daya
penanggulangan kebakaran hutan dan lahan seperti penggunaan kolam eks
tambang batu bara sebagai sumber air dan komitmen bersama dalam
pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kaltim antara
Pemprov Kaltim dengan asosiasi perusahaan batu bara Kaltim (APBI),
gabungan pengusaha kelapa sawit Indonesia Kaltim (Gapki) dan asosiasi
perusahaan kehutanan Kaltim (APHI).
Menurut dia, sesuai informasi pemerintah kabupaten/kota. Saat ini
kabupaten/kota yang telah menyataan siaga darurat adalah Paser, Kutai
Kartanegara, Samarinda dan Berau. “Untuk Samarinda telah menyatakan
siaga darurat asap dan surat pernyataannya sudah ada. Bahkan pagi ini
(kemarin) Senin 20 Oktober 2015 jarak pandang mencapai 200 meter di
Samarinda,” jelasnya. (jay/es/hmsprov).
sumber : BIRO HUMAS & PROTOKOLPROV. KALTIM