Gubernur Keluarkan 14 Direktif Soal Kebakaran Hutan dan Lahan di Kaltim
20 Oktober 2015
Admin Website
Berita Daerah
4433
SAMARINDA. Gubernur Kaltim Dr H
Awang Faroek Ishak mengeluarkan 14 direktif atau arahan kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota, terkait penanggulangan kebakaran hutan dan
lahan di Kaltim. Hal ini sesuai hasil rapat koordinasi pencegahan dan
penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kantor Gubernur Kaltim
baru-baru ini.
Empat belas direktif tersebut, yakni Pemerintah Kabupaten/Kota mengimplementasikan Inpres Nomor 16/2011 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD.
Kemudian sosialisasikan kebijakan kepada aparat, masyarakat dan perusahaan pengelola perkebunan, kehutanan/HTI, pertambangan. Membuast posko siaga darurat dan melakukan patroli darat dan udara, apabila diperlukan.
Selain itu juga melakukan memobilisasi potensi daerah atau pelibatan masyarakat dan dunia usaha. Penyadartahuan dan pendampingan melalui penyuluhan, kampanye, apel siaga, bimbingan dan pelatihan pencegahan kebakaran hutan dan lahan untuk aparat dan masyarakat.
Meyakinkan rencana konjensi menjadi rencana atau perintah operasi. Membentuk Satgas penegakan hukum. Segera melaksanakan pemadaman berdasarkan data dari NOAA18, Soumi NPP dan Nasa atau Modis serta berdasarkan laporan dari petugas lapangan.
Selanjutnya pemadaman mandiri dilakukan oleh masing-masing pengelola lahan dari lintas sektor, mulai kehutanan, perkebunan dan pertambangan. Pemadaman gabungan dilakukan oleh satgas operasi terpadu dari berbagai kelompok TNI, Polri dan instansi terkait, baik operasi darat dan operasi udara.
Penegakan hukum, pencabutan ijin usaha oleh Gubernur maupun Bupati/Walikota terhadap korporasi secara pidana dan perdata. Pemberian sanksi hukum terberat bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan, baik individu maupun korporasi secara pidana dan perdata.
Memberikan sanksi berupa teguran tertulis atau bukan lisan sampai pemberhentian jabatan bagi pejabat di daerah yang lalai atau membiarkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah tanggungjawabnya dan melaksanakan tertib administrasi keuangan dan akuntabilitas terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban dana penanggulangan bencana asap.
"Hingga saat ini Pemprov belum membuat pernyataan untuk siaga darurat asap. Hanya saja, direktif yang disampaikan gubernur akan kami sampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota se Kaltim yang bentuknya instruksi gubernur," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim Wahyu Widhi Heranata di Samarinda, Senin (19/10).
Menurut dia, keadaan darurat terbagi tiga, yakni siaga darurat, tanggap darurat dan pemulihan darurat. Karena itu, saat ini Pemprov Kaltim sedang membuat instruksi tentang tiga keadaan ini, termasuk menyampaikan direktif gubernur, agar diikuti pemerintah kabupaten/kota. Terutama diarahkan kepada instansi terkait, yakni Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan serta BPBD.
"Dari tiga keadaan itu, apabila ada yang mengarah pada kondisi tersebut, Pemprov siap melakukan tindakan. Tetapi, saat ini tindakan yang dilakukan Pemprov sesuai direktif gubernur Kaltim dan sesuai kesimpulan hasil rapat koordinasi bersama Pangdam VI Mulawarman bersama pihak terkait baru-baru ini," jelasnya.
Dari rapat koordinasi tersebut disimpulkan, kesiapan semua pihak dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan diperlukan. Sinergitas tupoksi dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Alokasi anggaran untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan agar disiapkan dari SKPD masing-masing. Inventarisasi sumber daya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan seperti penggunaan kolam eks tambang batu bara sebagai sumber air dan komitmen bersama dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kaltim antara Pemprov Kaltim dengan asosiasi perusahaan batu bara Kaltim (APBI), gabungan pengusaha kelapa sawit Indonesia Kaltim (Gapki) dan asosiasi perusahaan kehutanan Kaltim (APHI).
Menurut dia, sesuai informasi pemerintah kabupaten/kota. Saat ini kabupaten/kota yang telah menyataan siaga darurat adalah Paser, Kutai Kartanegara, Samarinda dan Berau. “Untuk Samarinda telah menyatakan siaga darurat asap dan surat pernyataannya sudah ada. Bahkan pagi ini (kemarin) Senin 20 Oktober 2015 jarak pandang mencapai 200 meter di Samarinda,” jelasnya. (jay/es/hmsprov).
sumber : BIRO HUMAS & PROTOKOLPROV. KALTIM
Empat belas direktif tersebut, yakni Pemerintah Kabupaten/Kota mengimplementasikan Inpres Nomor 16/2011 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD.
Kemudian sosialisasikan kebijakan kepada aparat, masyarakat dan perusahaan pengelola perkebunan, kehutanan/HTI, pertambangan. Membuast posko siaga darurat dan melakukan patroli darat dan udara, apabila diperlukan.
Selain itu juga melakukan memobilisasi potensi daerah atau pelibatan masyarakat dan dunia usaha. Penyadartahuan dan pendampingan melalui penyuluhan, kampanye, apel siaga, bimbingan dan pelatihan pencegahan kebakaran hutan dan lahan untuk aparat dan masyarakat.
Meyakinkan rencana konjensi menjadi rencana atau perintah operasi. Membentuk Satgas penegakan hukum. Segera melaksanakan pemadaman berdasarkan data dari NOAA18, Soumi NPP dan Nasa atau Modis serta berdasarkan laporan dari petugas lapangan.
Selanjutnya pemadaman mandiri dilakukan oleh masing-masing pengelola lahan dari lintas sektor, mulai kehutanan, perkebunan dan pertambangan. Pemadaman gabungan dilakukan oleh satgas operasi terpadu dari berbagai kelompok TNI, Polri dan instansi terkait, baik operasi darat dan operasi udara.
Penegakan hukum, pencabutan ijin usaha oleh Gubernur maupun Bupati/Walikota terhadap korporasi secara pidana dan perdata. Pemberian sanksi hukum terberat bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan, baik individu maupun korporasi secara pidana dan perdata.
Memberikan sanksi berupa teguran tertulis atau bukan lisan sampai pemberhentian jabatan bagi pejabat di daerah yang lalai atau membiarkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah tanggungjawabnya dan melaksanakan tertib administrasi keuangan dan akuntabilitas terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban dana penanggulangan bencana asap.
"Hingga saat ini Pemprov belum membuat pernyataan untuk siaga darurat asap. Hanya saja, direktif yang disampaikan gubernur akan kami sampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota se Kaltim yang bentuknya instruksi gubernur," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim Wahyu Widhi Heranata di Samarinda, Senin (19/10).
Menurut dia, keadaan darurat terbagi tiga, yakni siaga darurat, tanggap darurat dan pemulihan darurat. Karena itu, saat ini Pemprov Kaltim sedang membuat instruksi tentang tiga keadaan ini, termasuk menyampaikan direktif gubernur, agar diikuti pemerintah kabupaten/kota. Terutama diarahkan kepada instansi terkait, yakni Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan serta BPBD.
"Dari tiga keadaan itu, apabila ada yang mengarah pada kondisi tersebut, Pemprov siap melakukan tindakan. Tetapi, saat ini tindakan yang dilakukan Pemprov sesuai direktif gubernur Kaltim dan sesuai kesimpulan hasil rapat koordinasi bersama Pangdam VI Mulawarman bersama pihak terkait baru-baru ini," jelasnya.
Dari rapat koordinasi tersebut disimpulkan, kesiapan semua pihak dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan diperlukan. Sinergitas tupoksi dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Alokasi anggaran untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan agar disiapkan dari SKPD masing-masing. Inventarisasi sumber daya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan seperti penggunaan kolam eks tambang batu bara sebagai sumber air dan komitmen bersama dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kaltim antara Pemprov Kaltim dengan asosiasi perusahaan batu bara Kaltim (APBI), gabungan pengusaha kelapa sawit Indonesia Kaltim (Gapki) dan asosiasi perusahaan kehutanan Kaltim (APHI).
Menurut dia, sesuai informasi pemerintah kabupaten/kota. Saat ini kabupaten/kota yang telah menyataan siaga darurat adalah Paser, Kutai Kartanegara, Samarinda dan Berau. “Untuk Samarinda telah menyatakan siaga darurat asap dan surat pernyataannya sudah ada. Bahkan pagi ini (kemarin) Senin 20 Oktober 2015 jarak pandang mencapai 200 meter di Samarinda,” jelasnya. (jay/es/hmsprov).
sumber : BIRO HUMAS & PROTOKOLPROV. KALTIM