(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Perusahaan Perkebunan Wajib Bangun Kebun Plasma

04 Maret 2012 Admin Website Artikel 20377
TANJUNG REDEB. Pembangunan kebun plasma oleh perusahaan perkebunan besar swasta (PBS), sebagai bentuk kewajiban terhadap masyarakat di sekitar perkebunan, terutama perkebunan kelapa sawit terus mengalami peningkatan. Dalam tiga tahun terakhir pembangunan kebun plasma  terus bertambah. Dari 25.120 hektare yang ditargetkan, telah terealiasi sekitar 17.666 hektare. Dari luasan yang terealiasi tersebut, sekitar 7.684 hektare yang sudah tertanam kelapa sawit.

Di tahun 2012 ini, Pemerintah Kabupaten Berau, melalui Dinas Perkebunan (Disbun) kembali menargetkan sedikitnya 7.588 hektare lagi yang akan tertanam. Seiring dengan itu, pemerintah terus melakukan pendekatan dengan perusahaan perkebunan yang telah memiliki ijin usaha perkebunan. Beberapa wilayah yang ditarget tertanam itu diantaranya di Kecamatan Talisayan, Segah, Kelay dan Teluk Bayur.

Kepala Bidang Bina Usaha Perkebunan, Muhammad Yusuf yang ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu, menjelaskan kalau pembangunan perkebunan plasma tersebut memang merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 26 tahun 2007, dimana setiap perusahaan perkebunan harus menyiapkan 20 persen dari luasan perkebunannya untuk dijadikan kebun plasma.

Di Kabupaten Berau sendiri,  ditegaskan Yusuf telah menekankan aturan tersebut kepada seluruh perusahaan dengan lebih mempertegasnya melalui peraturan daerah nomor 15 tahun 2009. Dalam realisasi di lapangan, perusahaan perkebunan yang telah mendapatkan ijin pembukaan lahan dari pemerintah, juga diminta lebih mengutamakan pembangunan kebun plasma disbanding pembangunan kebun inti sesuai hak guna usaha yang diberikan.

"Kami selalu komunikasian itu dengan perusahaan. Minimal pembangunannya bisa dilaksanakan secara bersamaan," jelas Yusuf.

Prioritas pembangunan kebun plasma tersebut, dikatakan Yusuf juga merupakan bagian dari perhatian perusahaan kepada masyarakat di sekitar lokasi operasional perusahaan. Selain itu juga bagian dari bentuk perhatian pemerintah kabupaten, disbanding harus memberikan bantuan bibit kelapa sawit secara langsung kepada masyarakat.

Pasalnya, jika hanya dibantu bibit, tanpa biaya produksi, masyarakat juga akan kesulitan, karena biaya produksi perkebunan kelapa sawit tidak sedikit. "Tapi dengan kebun plasma ini akan juah lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat," tandasnya. Tidak hanya perkebunan kelapa sawit yang diwajibkan membangun kebun plasma, tetapi perusahaan perkebunan lain juga diharuskan melakukan hal yang sama, seperti perusahaan perkebunan karet.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, MINGGU, 4 MARET 2012

Artikel Terkait