4 PNS Disbun Terima Satya Lencana Karya Satya
SAMARINDA. Gubernur Kaltim, H Awang Faroek Ishak menganugerahkan tanda penghargaan Satya Lencana Karya Satya kepada 4 PNS Dinas Perkebunan (Disbun) dari 355 PNS di lingkungan Pemprov Kaltim. Penganugerahan tanda kehormatan Satya Lencana ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan menyambut HUT Pemprov Kaltim ke 57 Tahun 2014.
"Penghargaan ini diberikan bagi pegawai yang tidak pernah melakukan tindakan tercela serta tidak dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat. Disamping memiliki integritas moral dan keteladanan," tutur Gubernur Faroek saat menyerahkan penghragaan di Pendopo Lamin Etam Samarinda, Rabu (15/1)..
Mereka yang menerima Satya Lencana Karya Satya ini terdiri PNS dengan masa kerja 10, 20 dan 30 tahun. Rinciannya, PNS Disbun dengan masa kerja 10 tahun sebanyak 2 orang dan 30 tahun sebanyak 2 orang. Hadir dalam acara itu Wakil Gubernur Kaltim Mukmin Faisyal, Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun, Kepala BKD Kaltim, HM Yadi Robyan Noor, dan sejumlah pejabat SKPD lainnya.
Awang menambahkan ada beberapa kriteria yang
diatur dalam Undang-Undang. Di antaranya berkelakuan baik serta setia kepada
bangsa dan negara. PNS dengan kriteria ini diperlukan dalam pemerintahan.
Tujuannya agar taat hukum, transparan, akuntabel dan responsif dalam
melaksanakan tugas dan kewajiban.
"Penganugerahan tanda kehormatan ini memiliki makna sangat dalam dan besar
nilainya. Karena merupakan penghargaan dari Presiden Republik Indonesia
sehingga harus dijaga. Diharapkan bisa memberikan motivasi bagi pegawai yang
menerimanya," pesannya.
Sehubungan dengan itu, tambahnya, penganugerahan Satya Lancana Karya Satya ini
diharapkan pegawai dapat melaksanakan prinsip kepemerintahan yang baik,
melayani masyarakat secara profesional, jujur, adil dan ikhlas, serta
berdisiplin tinggi, sehingga dapat menjadi tauladan bagi PNS yang lain.
Berikut nama PNS Disbun yang menerima Satya Lencana Karya Satya :
No | Nama | Masa Kerja |
1 | Sukarni, SP, MP |
30 Tahun |
2 | Sunarsih |
30 Tahun |
3 | Arif Sabtamiharja, S.Hut | 10 Tahun |
4 | Wawan Setiawan | 10 Tahun |
SUMBER : SEKRETARIAT