(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Perlunya Perda Perkebunan Sawit

24 Maret 2009 Admin Website Artikel 3773
Saran tersebut seperti disampaikan Wakil Ketua DPRD Nunukan Abdul Wahab Kiak, kemarin (23/3).

#img1# Dikatakannya, mengapa perlu dicetuskan tentang perda tersebut karena mengingat instruksi pemerintah yang menginginkan agar masyarakat membuka lahan perkebunan sawit ternyata masih belum sesuai. Ini karena lahan yang diusahakan warga ada yang sampai memasuki areal perkebunan sawit milik perusahaan yang notabene telah memiliki kekuatan hukum sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit.

Semestinya, lanjut dia, ada ruang atau lahan tersendiri yang dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam mengembangkan perkebunan sawit, itu semua perlu dilakukan demi menghindari terjadinya klise atau gesekan antara masyarakat dan perusahaan.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, SELASA, 24 MARET 2009

Artikel Terkait