(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Peringatan Dini Sawit Rakyat

17 Februari 2011 Admin Website Artikel 5021

TAHUN delapan puluhan, masyarakat Paser mulai diperkenalkan tanaman sawit  oleh PT PN VI sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang perkebunan. Masyarakat setempat diajak untuk turut serta dalam kegiatan perkebunan dengan pola inti plasma. Awalnya cukup sulit meyakinkan masyarakat lokal untuk turut serta dalam plasma.  Sehingga untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dan trans plasma terpaksa harus mendatangkan transmigran  yang sebagian besar dari pulau Jawa.

Dalam perkembangannya, masyarakat lokal baru menyadari bahwa komditi yang satu ini cukup menjanjikan. Bahka memberikan harapan sebagai salah satu sumber penghasilan untuk menopang kebutuhan hidup keluarga. Kesadaran ini timbul setelah melihat keberhasilan dari saudara-saudara mereka yang ikut dalam trans plasma.

Setelah itu berbagai persoalan mulai timbul. Klaim tanah adat, tuntutan plasma, pemortalan jalan produksi, sampai kepada upaya untuk menutup pabrik pengolahan kelapa sawit, oleh beberapa kelompok masyarakat yang merasa tidak puas. Beruntung persoalan tadi dapat diselesaikan oleh pemerintah daerah bersama pihak perusahaan dan keterlibatan tokoh masyarakat.  

Beberapa langkah yang disepakati sebagai upaya penyelesaian masalah dilakukan secara sistematis,  Program KKPA mulai dibangun, penganggaran dalam APBD untuk sawit rakyat mulai dilakukan oleh pemerintah daerah, mengundang swasta nasional untuk berinvestasi. Upaya-upaya tersebut diatas membangkitkan kesadaran masyarakat dengan swadaya sendiri untuk membuka perkebunan sawit ini. Kegiatan perkebunan ini akhirnya merambah dengan pesat ke Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur.

Berdasarkan data pada Dinas Perkebunan Kalimantan Timur telah terbangun perkebunan kelapa sawit seluas 569.178 hektare yang terdiri dari 134.311,50  hektare kebun sawit rakyat, 15.937 hektare milik BUMN sebagai inti dan 418.929,50 hektare milik perkebunan besar swasta (posisi semester 1/2010). Kalau rata-rata 2 ton tandan buah segar (TBS) per hektare, maka dari luasan lahan yang telah terbangun tersebut dapat dihasilkan  40.000 ton TBS per hari.

Selanjutnya, jumlah pabrik dan kapasitas yang terbangun sampai 2008 di Kaltim adalah 14 unit dengan kapasitas giling 601,5 ton TBS/jam (sumber: Bidang Usaha, Disbun Kaltim, 2008). Di Kabupaten Paser misalnya, produksi dari enam unit kebun sawit milik PTPN XIII mencapai 7.200 ton per hari. Sedangkan tiga pabrik milik PTPN XIII dan perusahaan swasta setempat hanya mampu menyerap maksimal 4 ribu ton per hari (sumber: www.metrotvnews.com).

Dari data tersebut diatas,  terlihat bahwa kemampuan pabrik jauh di bawah perkiraan produksi TBS per hari. Terlepas dari akurat tidaknya data tersebut dan analisis yang saya kemukakan, paling tidak bisa dijadikan sinyal peringatan dini, agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.

Patut disyukuri sektor ini telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan menyerap tenaga kerja yang cukup banyak. Oleh karenanya perlu tetap dijaga keberlangsungannya dengan maajemen yang berkeadilan. Namun perlu disadari bahwa komoditi  ini sebenarnya tidak termasuk dalam kelas perkebunan rakyat, karena sifatnya yang padat modal dan syarat teknologi.  

Kemampuan membuka kebun,   sampai menghasilkan (panen), belum dapat dijadikan ukuran keberhasilan. Komoditi ini sangat tergantung kepada industri pengolahannya, yang sarat dengan teknologi dan modal serta manajemen yang tentu saja belum mampu untuk dilakukan oleh petani kita.

"Ketergantungan" inilah yang harus menjadi perhatian pemangku kepentingan, yaitu pemerintah, swasta yang saat ini menguasai pabrik dan masyarakat petani sawit itu sendiri. Ketiga pemangku kepentingan ini perlu menjaga keseimbangan, sehingga ketergantungan sebagaimana yang saya utarakan diatas tidak menjadi persoalan yang dapat merugikan petani.

Posisi petani disini sangat rentan sekali, perlu ada jaminan agar hasil panen petani diterima oleh pabrik, perhitungan rendemen yang tidak merugikan petani, demikian pula masalah harga tandan  buah segar. Oleh karenanya perlu diperhitungkan kapasitas pabrik yang terbangun dibanding dengan luasan kebun yang telah terbangun baik yang dilakukan swasta, baik pola inti  plasma maupun perkebunan sawit yang dibangun oleh masyarakat dengan swadaya murni. Sehingga ke depan tidak terjadi penolakan tandan buah segar karena telah melampaui kapasitas pabrik.

Sebagaimana yang saya ungkapkan diatas, peran pemerintah sangat diharapkan karena kewenangan regulasinya dan melalui perangkat daerahnya yaitu Dinas Perkebunan diharapkan dapat memantau, mengendalikan dan membina petani dan melakukan fasilitasi dengan pihak perusahaan.

Terkait dengan upaya pemerintah untuk mencapai kemandirian dan kedaulatan pangan, maka sudah saatnya kita untuk mengevaluasi kembali ketersediaan lahankita untuk keperluan tersebut. Menata kembali kebijakan inti plasma yang selama ini kurang berpihak  kepada petani.  Sinyal peringatan dini ini mudah-mudahan dapat memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani.


Yusran Aspar
Anggota Komisi IV DPR RI
Fraksi Partai Demokrat

 

DIKUTIP DARI KALTIM POST, KAMIS, 17 PEBRUARI 2011 

Artikel Terkait