(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Monev Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan, Upaya Pelestarian Lingkungan

03 November 2023 PPID Berita Daerah 2143
Monev Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan, Upaya Pelestarian Lingkungan

TANA GROGOT. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Sarana dan Prasarana Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan (Dalkarlabun) Tahun 2023 di 3 (tiga) Perusahaan Besar Swasta (PBS) Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Paser, Rabu (1/11).

Kepala Dinas Perkebunan Prov Kaltim, Ahmad Muzakkir menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sebagai tindaklanjut Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.1/K.620/2023 tanggal 21 Agustus 2023. Surat keputusan tersebut menetapkan status keadaan siaga bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan serta asap akibat kebakaran hutan dan Lahan hingga November 2023.

Monev ini melibatkan Tim Terpadu yang terdiri dari Dinas Perkebunan Kaltim, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kaltim dan Dinas Kehutanan Kaltim, yang akan memfokuskan pada jumlah titik panas di 4 (empat Kabupaten yang terdeteksi tingkat kepercayaan tinggi (high) yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Paser, Kutai Barat dan Penajam Paser Utara di 10 (sepuluh) PBS. Kabupaten Paser ini adalah Tim Terpadu yang pertama melaksanakan Monev dan selanjutnya akan menyusul 3 (tiga) Tim lainnya sesuai jadwal.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memastikan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit memahami peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan standar sistem, sarana dan prasarana pengendalian karlabun, mulai dari organisasi sumber daya manusia hingga alat-alat dan sarana pengendalian karlabun.

Selain itu, perusahaan perkebunan diharapkan tetap waspada dan memberikan perhatian penuh terhadap resiko terjadinya kebakaran lahan perkebunan diwilayah kerjanya.

Kegiatan Monev pengendalian kebakaran lahan perkebunan tahun 2023 ini merupakan langkah positif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menjalani tugas perlindungan terhadap kebakaran lahan dan kebun yang semakin penting di Indonesia. untuk pembangunan perkebunan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Timur. (Prb/ty)

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait